Pekerja Muda Menimbang KPR 40 Tahun: Rumah Impian atau Utang Seumur Hidup?

ANTARA FOTO/Andry Denisah/wsj.
Foto udara deretan rumah pada salah satu proyek pembangunan perumahan subsidi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (25/2/2026). Data Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Kendari menyebutkan realisasi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sepanjang 2025 di wilayah itu mencapai 3.550 unit dengan nilai mencapai Rp580 miliar.
26/6/2026, 20.27 WIB

Kebijakan perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun menawarkan angin segar bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian dengan cicilan lebih ringan. Namun, di tengah ketidakpastian ekonomi dan tingginya biaya hidup, sebagian generasi muda justru masih ragu mengambil keputusan.

Bagi mereka, cicilan murah bukan satu-satunya pertimbangan ketika harus mengikat komitmen finansial selama puluhan tahun.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan skema Kredit Pemilikan Rumah alias KPR subsidi dengan tenor hingga 40 tahun telah disepakati dan siap dijalankan. 

Komite Tapera memutuskan agar skema KPR subsidi bisa diberikan dengan bunga tetap 5% untuk rumah subsidi tapak, serta suku bunga 6% untuk rumah susun subsidi. Pemerintah menyiapkan kuota 350.000 unit rumah subsidi. 

Bagi pekerja muda seperti Dikfa Arhan (29), pilihan KPR dengan tenor panjang memang terlihat menarik dari sisi cicilan. Namun, durasi pembayaran yang mencapai empat dekade membuatnya berpikir ulang.

“Pilihan tenor 40 tahun yang memudahkan pembayaran cicilan tentunya. Tetapi jangka waktu pembayarannya menjadi pertimbangan,” ujar Dikfa kepada Katadata.co.id, Jumat (26/6). 

Dikfa saat ini bekerja sebagai pekerja swasta di bidang teknisi perusahaan atau IT Development di Jakarta dengan status karyawan tetap. Dengan penghasilan sekitar Rp6 jutaan per bulan, ia sebenarnya masih masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk wilayah Jabodetabek jika dihitung bersama penghasilan istrinya.

Sebagai pasangan menikah, total penghasilan Dikfa dan istrinya mencapai sekitar Rp12 juta per bulan. Sementara berdasarkan ketentuan batas penghasilan MBR, wilayah Jabodetabek memiliki batas maksimal penghasilan Rp12 juta untuk masyarakat belum menikah dan Rp14 juta untuk masyarakat yang sudah menikah maupun peserta Tapera.

Adapun kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berdasarkan zona adalah sebagai berikut:

  • Zona 1: Mencakup Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, bagi yang belum menikah batas penghasilannya sebesar Rp 8,5 juta. Sementara yang sudah menikah dan memiliki pasangan batasnya Rp 10 juta.
  • Zona 2 : Mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali bagi yang belum menikah batas penghasilannya sebesar Rp 9 juta dan yang sudah menikah Rp 11 juta. Lalu untuk peserta Tapera Rp 11 juta.
  • Zona 3 : Mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya bagi yang belum menikah batas penghasilannya sebesar Rp 10,5 juta dan yang sudah kawin Rp12 juta. Lalu, untuk peserta Tapera Rp12 juta.
  • Zona 4 : Mencakup wilayah Jabodetabek sebesar Rp 12 Juta untuk yang tidak menikah dan Rp 14 Juta untuk yang sudah menikah, serta Rp 14 Juta untuk peserta Tapera. 

 Batas penghasilan untuk MBR ini ditetapkan dari hasil kajian Badan Pusat Statistik (BPS) yang menilai bahwa kriteria ini tak bisa disamaratakan.

Meski secara syarat memungkinkan, kondisi ekonomi menjadi alasan utama Dikfa belum mengambil KPR. “Meski belum ada anak, namun cukup terasa biaya hidup sehari-hari. Transportasi, biaya beli makanan, dan masih ada tanggungan keluarga lain juga,” katanya.

Ketidakpastian ekonomi juga menjadi faktor besar dalam mempertimbangkan kepemilikan rumah. Ia mengaku khawatir dengan risiko kehilangan pekerjaan setelah melihat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di lingkungan kerjanya.

“Tim aku aja kemarin habis perampingan. Kita tidak tahu giliran kita kapan. Semua banyak ketidakpastian kalau sekarang,” ujar Dikfa.

Karena itu, ia memilih tetap tinggal di rumah sewa alias kontrakan. Menurutnya, sistem sewa memberikan fleksibilitas lebih besar ketika kondisi ekonomi berubah.

“Kalau ada apa-apa, kontrakan itu bisa dilepas. Misalnya kondisi ekonomi menurun, bisa pindah kontrakan yang lebih murah. Bahkan ketika nggak sanggup bayar pun masih ada opsi pulang dan tinggal bareng orang tua dulu,” katanya.

Senada dengan Dikfa, Wanda Putri (25), pekerja media di Jakarta, juga belum tertarik mengambil KPR subsidi meskipun secara penghasilan memenuhi kriteria.

“Menurutku beban cicilan di jangka waktu yang sangat panjang itu berisiko,” ujar Wanda kepada Katadata.co.id, Jumat (26/6).

Dengan penghasilan sekitar Rp5 jutaan per bulan, Wanda mengaku masih mempertimbangkan banyak kebutuhan lain sebelum mengambil komitmen cicilan rumah. Menurutnya, meskipun cicilan KPR subsidi terlihat terjangkau, biaya hidup harian membuat kemampuan menyisihkan uang tetap terbatas.

“Aku pulang-pergi Depok-Jakarta. Transport sebulan bisa mencapai Rp1,2 juta untuk transportasi umum dan ojek online. Belum biaya makan, tagihan pulsa, dan lainnya. Susah menyisihkan Rp1 juta per bulan,” kata Wanda.

Baginya, KPR bukan sekadar keputusan membeli rumah, tetapi komitmen finansial jangka panjang yang sulit dihentikan di tengah perjalanan. “Di pikiranku, KPR itu komitmen jangka panjang, bukan sesuatu yang bisa diberhentikan begitu saja kalau kita sudah nggak sanggup atau berubah pikiran,” ujarnya.

Cicilan Ringan, Risiko Panjang

Kekhawatiran generasi muda terhadap KPR tenor panjang juga mendapat sorotan dari Ahli Tata Kota dan Pengamat Perumahan Institut Teknologi Bandung (ITB), Jehansyah Siregar.

Menurutnya, kebijakan memperpanjang tenor KPR subsidi hingga 40 tahun memang terlihat menguntungkan karena membuat cicilan menjadi lebih ringan. Namun, di balik itu terdapat risiko terhadap sistem perbankan dan keuangan negara.

“Kalau semua bank seperti itu akan muncul fenomena bank run alias likuiditas bank jadi seret,” ujar Jehansyah.

Jehansyah juga menilai kebijakan perumahan seharusnya tidak hanya berfokus pada kepemilikan rumah melalui KPR, tetapi juga menyediakan alternatif hunian sewa publik.

Menurutnya, amanat konstitusi dalam Pasal 28H UUD 1945 adalah hak atas tempat tinggal yang layak, bukan semata-mata kepemilikan rumah.

Ia membandingkan beban subsidi KPR dengan pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Menurutnya, subsidi KPR dapat membebani negara dalam jangka panjang, sementara rusunawa membuat aset tetap dimiliki negara dan bisa digunakan berkelanjutan.

“Pemerintah seharusnya fokus pada produksi perumahan rakyat, penyediaan lahan, infrastruktur, tata ruang, dan pembangunan rusunawa yang lebih baik,” kata Jehansyah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina