Hindari Tekanan Berlapis, POPSI Usulkan Flexi Blending untuk Program B50

ANTARA FOTO/Angga Palguna/bar
Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke atas truk di perkebunan kelapa sawit Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (26/3/2026).
Penulis: Hari Widowati
29/6/2026, 15.13 WIB

Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) bersama Koalisi Transisi Bersih meminta pemerintah tidak terburu-buru memaksakan implementasi mandatori biodiesel B50 tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap petani sawit rakyat. Kebijakan ini dinilai berpotensi menambah tekanan baru bagi jutaan petani. 

"Sejak awal kami mengusulkan agar pemerintah menerapkan flexi blending, dengan B30 sebagai batas minimum, sementara peningkatan ke B40 atau B50 dilakukan secara fleksibel sesuai kondisi produksi CPO nasional, harga minyak dunia, kemampuan fiskal, dan kebutuhan energi dalam negeri," ujar Mansuetus Darto, Ketua Umum POPSI, dalam keterangan pers.

Menurutnya pendekatan tersebut lebih rasional dibandingkan dengan memaksakan target pencampuran yang tinggi ketika seluruh konsekuensi pembiayaannya justru dibebankan kepada petani. Kekhawatiran mengenai beban berlapis ini sejalan dengan hasil permodelan ekonomi dari kajian Traction Energy Asia. 

Data riset Traction menunjukkan jika diimplementasikan secara sembrono, kebijakan B50 berpotensi menciptakan beban multidimensi. Traction Energy Asia menilai, kebijakan B50 tanpa langkah pembenahan (debottlenecking) pada aspek produktivitas akan menguras anggaran melalui defisit Dana Sawit BPDPKS hingga mencapai Rp 28 triliun. Hal itu juga berpotensi menghilangkan penerimaan negara (pajak badan, bea keluar, dan pungutan) sebesar Rp 620 triliun dalam sepuluh tahun. 

"Kami tidak menolak biodiesel. Yang kami tolak adalah ketika biaya kebijakan ini akhirnya dibayar oleh petani sawit melalui semakin rendahnya harga TBS (tandan buah segar)," kata Darto. 

Dampak Kenaikan Pungutan Ekspor CPO 

Kenaikan pungutan ekspor CPO menjadi 12,5% untuk mendukung implementasi B50 akan semakin mengurangi harga CPO bersih yang menjadi dasar transaksi di dalam negeri. Darto menyebut kebijakan ini akan langsung dirasakan di tingkat kebun karena harga pembelian TBS mengikuti harga CPO setelah dikurangi berbagai pungutan dan biaya lainnya. 

Akibatnya, meskipun harga CPO dunia relatif tinggi, harga yang diterima petani tidak lagi mencerminkan nilai pasar sebenarnya. Harga TBS akan semakin tertekan karena beban kebijakan tersebut pada akhirnya ditransmisikan kepada petani sebagai mata rantai paling lemah dalam industri sawit. 

Yayan Satyakti, Peneliti Universitas Padjajaran yang terlibat dalam kajian bersama Traction Energy Asia, menekankan pentingnya mengubah pendekatan pemerintah.

"Pilihannya bukan B50 ya atau tidak, melainkan B50 murni versus B50 yang dijalankan dengan sustainable. Mandat B50 sebagai upaya kedaulatan energi jika tidak memperhatikan keberlanjutan akan memberikan beban multidimensi," kata Yayan.

Beban multidimensi ini terdiri atas:
- biaya anggaran yang menguras beban fiskal secara terus-menerus
- tekanan harga pangan seperti minyak goreng
- peningkatan ekspansi lahan nyaris dua kali lipat, dan 
- utang karbon lebih dari satu abad

Namun jika dipadukan dengan reformasi struktural seperti peningkatan produktivitas pekebun rakyat, penggunaan bahan baku dari limbah, seperti minyak jelantah dan fleksibilitas campuran biodiesel, Yayan menilai kebijakan tersebut akan memberikan manfaat. 

"Sudah saatnya pemerintah mengevaluasi kembali formulasi HIP Biodiesel dan penetapan harga CPO setelah dipotong berbagai pungutan sebagai dasar pembentukan harga TBS. Harga tersebut sudah tidak lagi mencerminkan harga pasar yang sesungguhnya, sehingga petani tidak memperoleh manfaat yang seimbang," kata Yayan. 

Tekanan terhadap petani tidak berhenti sampai di situ. Kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam tata kelola sawit nasional juga berpotensi menambah ketidakpastian baru apabila tidak disertai tata kelola yang transparan dan berpihak kepada petani. Karena itu, Yayan menyatakan setiap perubahan kelembagaan maupun tata niaga harus dipastikan tidak memperlemah posisi tawar petani dalam rantai pasok sawit nasional.

Ekspansi Lahan Baru

Di sisi lain, Traction Energy juga memperingatkan adanya ancaman ekspansi lahan baru seluas 3,22 juta hektare dan beban utang karbon selama 122 tahun jika kebutuhan bahan baku B50 dipaksakan dari lahan baru tanpa adanya peningkatan produktivitas. Padahal, petani di lapangan masih harus menghadapi kenaikan biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya tenaga kerja, hingga ongkos perawatan kebun yang terus meningkat. Jika harga TBS Kembali turun akibat meningkatnya pungutan dan implementasi B50 maka kesejahteraan petani sawit akan makin tergerus. 

POPSI meminta pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh terhadap implementasi B35 dan B40 sebelum memutuskan pemberlakuan B50 secara nasional. Evaluasi tersebut harus mencakup dampaknya terhadap harga TBS, keberlanjutan dana BPDP, kemampuan fiskal pemerintah, daya saing ekspor sawit Indonesia, inflasi komoditas turunan sawit, serta kesejahteraan petani. 

Darto mengatakan program biodiesel harus menjadi kebijakan yang memberi manfaat bagi seluruh pelaku industri sawit, terutama petani sebagai penyedia bahan baku utama. Ketahanan energi nasional tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kesejahteraan jutaan petani sawit.

"Jika seluruh beban kebijakan terus dibebankan kepada petani, yang terjadi bukan transisi energi yang berkeadilan, melainkan tekanan berlapis terhadap petani sawit Indonesia," kata Darto. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.