Kemenperin: PHK 2.500 Buruh Pakerin Sulit Dihindari, Bantuan Terbatas Produksi

Jazuli
Buruh PT Pakerin Unjuk Rasa di Istana
30/6/2026, 18.18 WIB

Nasib sekitar 2.500 pekerja PT Pakerin masih menjadi sorotan setelah muncul isu pemutusan hubungan kerja (PHK). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut persoalan yang terjadi di perusahaan tersebut berkaitan dengan masalah internal, sehingga ruang intervensi pemerintah terbatas pada sisi produksi.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan kendala yang dialami Pakerin berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan. Menurutnya, persoalan itu merupakan masalah internal yang berada di tingkat perusahaan.

“Kami bukan tidak mau menjelaskan lebih dalam karena ini merupakan masalah mikro di perusahaan,” ujar Febri ditemui usai konferensi pers IKI Juni di Jakarta, Selasa (30/6).

Dalam audiensi antara Pakerin dan Menteri Perindustrian, pemerintah sudah berupaya membantu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, yakni memastikan ketersediaan bahan baku untuk fasilitas produksi yang menghasilkan produk kertas karton.

Kebutuhan bahan baku untuk fasilitas produksi Pakerin yang sebelumnya berhenti sudah dapat dipenuhi, sehingga kegiatan produksi diharapkan kembali berjalan.

“Pada saat pertemuan, sudah disampaikan kepada pihak Pakerin bahwa kebutuhan bahan baku untuk fasilitas produksi yang sebelumnya berhenti sudah bisa mereka dapatkan, sehingga fasilitas produksi tersebut dapat kembali berjalan dengan baik,” katanya.

Intervensi Terbatas 

Namun, terkait isu PHK, Febri menegaskan Kemenperin tidak berada dalam posisi untuk melakukan intervensi langsung karena persoalan tersebut berkaitan dengan kondisi internal perusahaan dan ketenagakerjaan.

“Disampaikan, tetapi bukan soal PHK. Karena memang fasilitas produksinya tidak beroperasi akibat adanya masalah internal,” ujarnya.

Febri menambahkan, jika gangguan yang dialami industri berasal dari faktor produksi, Kemenperin akan menawarkan dukungan sesuai kapasitas pemerintah agar proses produksi dapat kembali berjalan.

“Kalau ada faktor produksi yang mengganggu kegiatan industri, kami akan menawarkan bantuan yang bisa dilakukan atau diberikan Kementerian agar gangguan pada proses produksi tersebut dapat diatasi dengan baik,” ujar dia.

Konflik Pencairan Dana Berujung PHK

Sebelumnya, dana milik PT Pakerin diperkirakan mencapai Rp 800 miliar hingga Rp 1 triliun berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan alias OJK. Dana itu sebelumnya ditempatkan di Bank Prima Master yang kini tengah menjalani proses likuidasi imbas izin usahanya dicabut OJK. 

Pabrik kertas di Mojokerto itu sendiri masih beroperasi. Namun, konflik pencairan dana ini menimbulkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.500 pekerja.

Said Iqbal mengaku telah melakukan kunjungan langsung ke PT Pakerin bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, serta Sekretaris Daerah Mojokerto.

KSPI juga melaporkan persoalan ini kepada Presiden serta menembuskan laporan kepada Menteri Sekretaris Negara dan pimpinan DPR RI agar memanggil LPS untuk mencari solusi dan menyelamatkan hak-hak pekerja.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina