Harga Referensi CPO Turun 2,78% per Juli 2026 Imbas Permintaan Melemah

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.
Petani memetik tandan buah segar (TBS) kelapa sawit saat panen di Desa Suak Raya, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa (2/6/2026). Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) periode 1?30 Juni 2026 sebesar 1.029,51 dolar AS per metrik ton (MT), turun 20,07 dolar AS dibandingkan periode sebelumnya sebesar 1.049,58 dolar AS per MT akibat menurunnya permintaan dari importir utama seperti India.
1/7/2026, 16.07 WIB

Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau Pungutan Ekspor (PE) periode Juli 2026 sebesar US$ 1.000,90 per metrik ton (MT). Nilai tersebut turun US$ 28,61 atau 2,78% dibandingkan HR CPO periode Juni 2026 yang mencapai US$ 1.029,51 per MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan, penurunan ini dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai salah satu negara importir utama. Turunnya HR juga disebabkan oleh penurunan harga minyak mentah dunia yang turut menekan harga minyak nabati di pasar internasional.

"HR CPO periode Juli 2026 turun dibandingkan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan, pemerintah menetapkan BK sebesar US$ 148 per MT dan PE sebesar 12,5% dari HR CPO atau setara US$ 125,11 per MT," ujar Tommy dalam siaran pers, dikutip Rabu (1/7).

Penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga periode 20 Mei–19 Juni 2026 yang bersumber dari Bursa CPO Indonesia sebesar US$ 890,84 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar US$ 1.110,97 per MT, dan harga CPO Rotterdam sebesar US$ 1.468,28 per MT. 

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata harga dari tiga sumber melebihi US$ 40, penetapan HR menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan yang terdekat dengan median. Berdasarkan ketentuan tersebut, HR CPO Juli 2026 dihitung menggunakan harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia sehingga ditetapkan sebesar US$ 1.000,90 per MT.

Tak hanya CPO, Kemendag juga mengenakan BK sebesar US$ 33 per MT untuk produk minyak goreng berupa refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih paling banyak 25 kilogram. Daftar merek yang dikenakan tarif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1503 Tahun 2026. 

Sementara itu, HR biji kakao periode Juli 2026 ditetapkan sebesar US$ 3.969,56 per MT, naik US$ 137,39 atau 3,59% dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikan tersebut mendorong HPE biji kakao menjadi US$ 3.646 per MT, meningkat US$ 134 atau 3,83%.

“Peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi berlanjutnya gangguan pasokan akibat cuaca buruk dan penurunan produksi di negara-negara produsen utama kakao di Afrika Barat,” katanya.

Untuk komoditas kehutanan, HPE produk kulit pada Juli 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, HPE getah pinus naik menjadi US$ 1.002 per MT, atau meningkat US$ 22 atau 2,24% dibandingkan Juni 2026.

Pada kelompok produk kayu, HPE meningkat pada beberapa komoditas, antara lain veneer dari hutan alam serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm&³2; dari jenis sortimen lainnya, yaitu eboni, serta hutan tanaman jenis pinus, gmelina, dan sengon.

Sebaliknya, HPE menurun pada veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm&³2; dari jenis meranti, rimba campuran, jati, dan hutan tanaman jenis akasia, karet, balsa, serta eucalyptus.

Adapun HPE chipwood, wood in chips or particle, kayu olahan dari jenis merbau, hutan tanaman jenis sungkai, serta kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm&³2; tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.

Ketentuan mengenai HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE getah pinus, HPE produk kayu, serta HPE produk kulit tercantum dalam Kepmendag 1502 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani