Said Iqbal: Purbaya Sulit Ditemui untuk Bahas Penghapusan Pajak JHT
Said Iqbal, Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengaku kesulitan bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, untuk membahas usulan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Iqbal mengatakan dirinya telah beberapa kali berupaya meminta pertemuan dengan Purbaya, namun belum mendapatkan respons. Hal itu disampaikan untuk membantah pernyataan Purbaya yang sebelumnya menyebut belum menerima surat resmi terkait usulan itu.
"Saya sudah dua kali, tiga kali minta ketemu Menteri Purbaya sebagai Penasehat Khusus Presiden. Tapi, tidak direspons," kata Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (6/7).
Permintaan pertemuan itu dilakukan untuk meminta Purbaya membuka ruang dialog mengenai usulan penghapusan pajak JHT. Menurutnya, kebijakan perpajakan tetap penting sebagai sumber penerimaan negara, namun seharusnya tidak membebani pekerja di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
"Kita ingin negeri ini maju. Kita ingin pajak sebagai tulang punggung. Tapi tidak boleh membebani orang kecil ketika ekonomi mungkin belum begitu membaik," ujarnya.
KSPI Tolak Pajak JHT
KSPI menolak pengenaan pajak atas manfaat JHT. Menurutnya, JHT merupakan tabungan sosial pekerja yang berasal dari penghasilan yang sebelumnya telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
"JHT itu ketika kita menerima upah sudah dipotong PPh 21. Setelah itu kita bayar iuran. Masa iuran kita yang sudah dipajaki kena pajak lagi? Ini berarti double tax," katanya.
Ia mengusulkan agar tarif pajak atas JHT dan pesangon menjadi 0%. Menurut dia, pekerja yang kehilangan pekerjaan seharusnya tidak lagi dibebani pajak saat menerima manfaat JHT maupun pesangon.
Dalam PP No. 68/2009, JHT yang dibayarkan dikenai PPh Pasal 21 final sebesar 0% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp?50?juta, dan 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp?50?juta.
Sebelumnya, Purbaya menyatakan akan mempelajari usulan penghapusan pajak JHT sebelum mengambil keputusan. Ia mengatakan pemerintah perlu meninjau ketentuan yang berlaku serta membandingkannya dengan praktik di negara lain agar kebijakan yang diambil tetap memenuhi prinsip keadilan.
"Tapi rasanya sih untuk fairness, semuanya kan bayar. Kita akan cek itu. Yang sampai Rp 50 juta (pajaknya) nol persen. Kita akan lihat yang bayar di atas Rp 50 juta berapa sih? Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya saja. Jadi saya akan investigasi lebih dalam," kata Purbaya.