Bukan Perluas Lahan, Industri Dorong Produktivitas Sawit Rakyat untuk Penuhi B50
Industri kelapa sawit menilai peningkatan produktivitas perkebunan rakyat menjadi kunci untuk memenuhi tambahan kebutuhan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) seiring implementasi mandatori biodiesel 50% (B50). Alih-alih membuka lahan baru, peningkatan hasil panen dari kebun yang sudah ada dinilai bisa menjaga pasokan CPO sekaligus mendukung target ketahanan energi nasional.
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo Jatmiko Krisnasantoso mengatakan implementasi B50 diperkirakan membutuhkan tambahan sekitar 4 juta ton CPO per tahun pada tahap awal. Menurutnya, kebutuhan itu dapat dipenuhi tanpa ekspansi lahan apabila produktivitas perkebunan sawit rakyat berhasil ditingkatkan.
Saat ini, sekitar 42% perkebunan sawit Indonesia dikelola oleh pekebun rakyat, sementara 53% dikelola perusahaan swasta dan sekitar 5% oleh perkebunan negara. Namun, produktivitas kebun rakyat masih tertinggal dibandingkan dua kelompok lainnya.
Produktivitas perkebunan negara mencapai sekitar 4,37 ton per hektare, perkebunan swasta sekitar 3,79 ton per hektare, sedangkan perkebunan rakyat baru sekitar 3,27 ton per hektare.
Menurut Jatmiko, jika produktivitas kebun rakyat meningkat hanya 1 ton per hektare, Indonesia berpotensi memperoleh tambahan sekitar 6 juta ton CPO. Volume tersebut bahkan dinilai cukup untuk memenuhi tambahan kebutuhan bahan baku program B50.
"Inilah gap yang harus kita jawab. Bukan hanya memperluas lahan, tetapi bagaimana meningkatkan produktivitas kebun yang sudah ada," ujarnya dalam Pekan Riset Sawit Indonesia di Jakarta Pusat, Senin (20/7).
Tantangan di Tingkat Hulu
Meski demikian, upaya meningkatkan produktivitas tidak lepas dari berbagai persoalan di tingkat hulu. Jatmiko menyebut penggunaan bibit yang tidak bersertifikat, keterbatasan pembiayaan, persoalan legalitas lahan, hingga lemahnya kelembagaan petani masih menjadi hambatan utama.
Menurutnya, kondisi tersebut juga membuat proses penyebaran inovasi dan teknologi budidaya menjadi tidak efektif karena harus menjangkau jutaan petani secara individu.
"Kalau kelembagaan petani kuat, proses transfer teknologi dan peningkatan praktik budidaya akan jauh lebih mudah dilakukan," katanya.
Persoalan legalitas lahan juga masih menghambat peningkatan produktivitas. Jatmiko mencontohkan masih ada petani yang telah memiliki sertifikat hak milik, tetapi belum dapat mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) karena lahannya masih tercatat sebagai kawasan hutan.
PTPN IV PalmCo sendiri mencatat sekitar 3.500 petani menghadapi persoalan tersebut sehingga belum bisa melakukan peremajaan kebun.
Selain meningkatkan produktivitas, Jatmiko menilai daya saing sawit Indonesia juga perlu diperkuat melalui sistem traceability atau ketertelusuran produk. Ia mencontohkan Malaysia yang telah memiliki platform nasional untuk melacak asal-usul minyak sawit hingga tingkat petani, pengepul, dan pabrik, sehingga memperkuat penerimaan sertifikasi sawit negara tersebut di pasar internasional.
Di sisi lain, Jatmiko mengingatkan bahwa implementasi B50 juga berpotensi mendorong kenaikan permintaan domestik CPO. Kondisi tersebut dapat mengurangi volume ekspor dalam jangka pendek sekaligus mengerek harga CPO.
Meski menguntungkan petani dan pelaku usaha dalam waktu dekat, ia mengingatkan kenaikan harga yang terlalu tinggi dapat memacu negara-negara subtropis mengembangkan minyak nabati alternatif, seperti rapeseed atau canola oil.
"Kalau harga CPO terus naik, semakin kuat pula insentif negara-negara subtropis mengembangkan rapeseed sebagai pengganti CPO. Dalam jangka pendek harga tinggi memang baik, tetapi dalam jangka panjang ini bisa menjadi tantangan bagi daya saing sawit Indonesia," katanya.