Pemerintah Finalisasi Perpres Kopdes Merah Putih, Aturan Operasional Agustus

ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/YU
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih atau KDMP rampung pada Agustus 2026.
Penulis: Kamila Meilina
20/7/2026, 13.38 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih atau KDMP rampung pada Agustus 2026. 

Regulasi itu disiapkan sebagai dasar pelaksanaan fungsi Kopdes sebagai penyalur bantuan pemerintah, barang bersubsidi, hingga penyerap hasil produksi petani.

Pemerintah memutuskan untuk mempercepat penyusunan Perpres agar operasional Kopdes memiliki landasan hukum yang jelas. 

"Dikasih target satu bulan ini selesai, sehingga yang lain-lainnya bisa kita kerjakan dengan baik," kata Zulhas dalam Rapat Koordinasi di kantornya, Senin (20/7). 

Pemerintah juga menargetkan aturan turunan operasional terkait KDMP juga akan terbit pada Agustus mendatang. 

Pembentukan KDMP, termasuk Koperasi Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih, hampir rampung. Sebanyak 35.872 koperasi ditargetkan selesai dibentuk pada Agustus tahun ini.

Setelah pembentukan selesai pemerintah akan menempatkan para pengelola agar koperasi dapat segera beroperasi. Sementara itu, pengembangan pembentukan Kopdes akan kembali dilanjutkan pada tahun depan.

Dalam aturan yang tengah dipersiapkan, KDMP disebutnya tak akan mengambil bentuk sebagai toko serba ada atau supermarket. Pada tahap awal, koperasi itu diposisikan sebagai infrastruktur pemerintah yang berfungsi menyalurkan berbagai program kepada masyarakat.

KDMP Menjadi Penyalur Bantuan Pemerintah

"Jangan dibayangkan Kopdes itu supermarket seperti toko serba ada, bukan. Sementara yang ada adalah infrastruktur pemerintah dan juga sebagai offtaker," ujarnya.

KDMP diposisikan sebagai penyalur bantuan pemerintah dan barang-barang subsidi, termasuk menjadi titik distribusi saat pemerintah menggelar operasi pasar.

Selain itu, Kopdes juga akan menjalankan fungsi sebagai offtaker atau penyerap hasil produksi petani. Zulhas mencontohkan, apabila pemerintah menetapkan harga pembelian gabah sebesar Rp 6.500 per kilogram, tetapi harga di tingkat petani hanya Rp 5.000 karena kendala transportasi atau faktor lain, maka Kopdes akan membeli gabah sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

"Maka nanti yang akan membeli, mengambil alih adalah Koperasi Desa Merah Putih sebagai offtaker," ujarnya.

Zulhas menambahkan, setelah pembentukan Kopdes selesai, pemerintah akan melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap koperasi yang telah dibangun. Selanjutnya, penyelesaian pembiayaan akan dilakukan melalui Agrinas Pangan yang kemudian akan melakukan pembayaran kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina