Menteri PKP Teken Aturan Baru Bedah Rumah, Bukti Kepemilikan Tanah Dipermudah
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah Rumah untuk memudahkan pelaksanaan program. Dia mengatakan pemerintah secara aktif meminta masukan dari berbagai lembaga agar setiap kebijakan yang diterbitkan benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus tetap memenuhi aspek tata kelola.
Ara mengatakan dirinya sudah berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Hukum, dan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendapat banyak masukan.
'BPK juga sudah menyatakan clear terhadap Rapermen Program Bedah Rumah yang mengatur kemudahan persyaratan bagi penerima bantuan, terutama terkait alas hak. Paling lambat Senin atau Selasa saya akan menandatangani peraturan menteri tersebut,” ujar Ara dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/7).
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian konsultasi yang dilakukan Kementerian PKP dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan kebijakan di sektor perumahan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Sebelumnya, Kementerian PKP juga telah melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Hukum terkait berbagai program strategis di bidang perumahan.
Salah satu pembahasan utama dalam pertemuan tersebut adalah finalisasi Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah Rumah.
Regulasi tersebut disusun untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan program di lapangan tanpa mengesampingkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik.
Melalui Rapermen tersebut, pemerintah menyederhanakan persyaratan administrasi bagi calon penerima Program Bedah Rumah, khususnya terkait pembuktian alas hak atas tanah.
Jika sebelumnya masyarakat diwajibkan memiliki dokumen kepemilikan seperti sertifikat atau dokumen sejenis, ke depan pembuktian penguasaan tanah dapat dilakukan melalui surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan yang menerangkan bahwa rumah yang diusulkan berdiri di atas tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh calon penerima bantuan.
Penyederhanaan ini diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap Program Bedah Rumah tanpa mengurangi kepastian hukum maupun akuntabilitas pelaksanaannya.