Menaker Sebut Aturan Komisi Ojol 8% Sudah Berlaku, Selaraskan Praktik Lapangan

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/kye
Pengendara ojek daring mengangkut penumpang di kawasan Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mempersiapkan regulasi pembatasan komisi ojek online (ojol) sebesar 8 persen yang akan diberlakukan pada 1 Juli 2026 dan difokuskan bagi layanan roda dua karena layanan tersebut memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi terbanyak.
Penulis: Ira Guslina Sufa
29/7/2026, 06.43 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kebijakan potongan komisi ojek daring (ojol) sebesar 8% sudah berjalan sejak 1 Juli 2026. Ketentuan itu sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.

Yassierli mengatakan implementasi pembagian komisi 8% bagi aplikator dan 92% untuk mitra pengemudi telah berjalan seperti disampaikan dalam konferensi pers bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Adapun konpers digelar pada 23 Juli 20206 lalu. 

‘Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Presiden," kata Menaker seusai pembukaan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair bertajuk "AI Career Boost Day 2026" di Jakarta, Selasa (29/7). 

Menurut Yassierli, pemerintah memfokuskan pembahasan pada penyelarasan aspek teknis pelaksanaan agar implementasi kebijakan dapat berlangsung efektif dan konsisten. Selain itu juga memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan terkait.

Ia menjelaskan pada rapat koordinasi yang sebelumnya digelar pemerintah pada Kamis (23/7/2026), menyamakan pemahaman mengenai implementasi kebijakan. Dengan begitu pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan bersama.

Yassierli menambahkan koordinasi lintas kementerian tetap diperlukan mengingat pengaturan teknis kebijakan melibatkan berbagai instansi agar seluruh mekanisme pelaksanaan dapat berjalan selaras tanpa menimbulkan kendala implementasi.

"Yang detail-detailnya yang kita perlu koordinasi lintas kementerian," katanya singkat.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah melakukan finalisasi peraturan presiden (perpres) terkait ojek daring atau online yang ditargetkan rampung pada pekan depan. DPR telah menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan pemerintah di  Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Rapat itu juga mengundang Koalisi Ojol Nasional.

"Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan perpres tentang ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ditemui seusai rapat.

Dasco yang memimpin rapat itu menjelaskan selain berdiskusi dengan kementerian/lembaga, DPR juga menerima masukan dari perwakilan pengemudi ojol ihwal penerapan tarif komisi 8 persen setelah aturan tersebut diumumkan beberapa bulan lalu.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan mayoritas perusahaan aplikator transportasi daring telah menyatakan kesiapan menerapkan kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal delapan persen sesuai kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Dudy mengatakan perusahaan besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim pada prinsipnya telah siap menjalankan ketentuan baru tersebut meski tetap memerlukan sejumlah penyesuaian internal dalam operasional perusahaan.

"Kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut," kata Menhub.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara