Mendag Cek Lapangan Usai Temuan 80% Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar
Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan pemerintah akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan menyusul temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menyebut sekitar 80% beras fortifikasi yang beredar di ritel diduga tidak memenuhi standar.
Budi mengatakan, Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Pertanian untuk memverifikasi kandungan beras fortifikasi yang beredar di pasar.
"Nanti bisa kita cek apakah sesuai dengan komposisi atau sesuai dengan produk yang mereka jual. Akan kita lakukan pengawasan," kata Budi ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (5/8).
Ia belum ingin berspekulasi mengenai langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penarikan produk dari peredaran. Menurutnya, pemerintah akan menunggu hasil pengawasan di lapangan sebelum mengambil keputusan.
"Kita lihat dulu hasilnya seperti apa. Ada fungsi pengawasan yang akan kita lakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan pemerintah bersama Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum telah mengambil sampel beras dari berbagai daerah untuk menguji mutu, kandungan gizi, legalitas, serta kewajaran harga.
Dari hasil pengawasan tersebut, sekitar 80% beras fortifikasi yang beredar di ritel diduga tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Dugaan penyimpangan pada beras fortifikasi berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp71,9 triliun per tahun. Sementara itu, dugaan penyimpangan pada beras premium diperkirakan mencapai Rp98 triliun. Dengan demikian, total potensi kerugian masyarakat akibat dugaan pelanggaran tersebut hampir menyentuh Rp170 triliun.
Menurut Amran, temuan tersebut menjadi ironi di tengah besarnya dukungan pemerintah terhadap sektor pangan. Pemerintah, kata dia, telah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp144,6 triliun yang disalurkan melalui kementerian dan lembaga, BUMN, transfer ke daerah, serta pembiayaan lainnya.
Dengan dukungan tersebut, produksi padi nasional mencapai nilai sekitar Rp537 triliun atau setara produksi beras sebanyak 34,69 juta ton. Namun, distribusi keuntungan di sepanjang rantai pasok dinilai belum mencerminkan keadilan.
Amran mengatakan pendapatan rumah tangga petani dari nilai ekonomi sektor beras masih relatif kecil, sedangkan sebagian besar keuntungan justru dinikmati pelaku usaha penggilingan padi skala besar.
Pemerintah juga menemukan dugaan adanya satu kelompok perusahaan yang memperoleh keuntungan tidak wajar hingga Rp2 triliun per bulan melalui praktik penipuan mutu beras.
Selain itu, hasil pengawasan menunjukkan sebanyak 85,56% sampel beras premium yang diperiksa tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemerintah memperkirakan sekitar 39,75% beras premium yang beredar di pasar, atau setara 12,2 juta ton, tidak sesuai standar mutu maupun label yang dicantumkan sehingga berpotensi merugikan konsumen hingga Rp98 triliun.