Kemendag Siapkan Revisi Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Tunggu Usulan ESDM
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur ekspor logam tanah jarang (LTJ). Namun, proses perubahan aturan itu masih menunggu usulan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan koordinasi dengan Kementerian ESDM telah dilakukan secara intensif. Pembahasan mengenai revisi aturan tersebut juga telah dilakukan dalam rapat antarkementerian.
"Ya, sekarang sedang dipersiapkan. Kalau perubahan Permendag itu berarti kita menunggu usulan dari ESDM. Kami sudah komunikasi terus, kemarin juga sudah dirapatkan," kata Budi ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (5/8).
Revisi aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor.
Lampiran atau usulan teknis dari Kementerian ESDM disebutnya telah diterima, serta menjadi baguan dari tahap penyusunan revisi aturan.
Meski demikian, ia belum mengungkapkan target penyelesaian maupun poin-poin yang akan diubah dalam revisi Permendag tersebut. Menurutnya, perubahan regulasi akan mengikuti masukan dari kementerian teknis yang memiliki kewenangan atas pengelolaan sumber daya mineral.
Logam tanah jarang merupakan salah satu mineral strategis yang banyak digunakan sebagai bahan baku industri teknologi tinggi, seperti kendaraan listrik, baterai, magnet permanen, hingga perangkat elektronik.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah saat ini sedang merevisi regulasi untuk mengatur lebih rinci terkait Logam Tanah Jarang (LTJ).
“(Revisinya) perincian (LTJ) lebih detail. LTJ kan ada dalam unsur kimia, di alam itu tidak bisa 100% dipisahkan. Selalu akan menjadi mineral ikutan,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Senin (3/8).
Kegiatan ekspor produk pertambang sedang mengalami hambatan imbas terdapat kandungan LTJ sebagai mineral ikutan. Dia menyebut masalah tersebut sudah dibahas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Perdagangan.
Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menyebut masih ada sekitar 120 Laporan Surveyor (LS) untuk berbagai komoditas pertambangan yang belum terbit hingga Rabu (29/7). Kondisi ini berkaitan dengan kewajiban pengujian kandungan logam tanah jarang (LTJ) dan unsur radioaktif pada produk ekspor.
Ketua Umum FINI Arif Perdanakusumah mengatakan pengujian tersebut belum dapat berjalan optimal karena sejumlah kendala, mulai dari regulasi dan tata kelola hingga kesiapan alat serta aspek teknis di lapangan.
LS merupakan dokumen verifikasi independen yang memastikan barang ekspor telah memenuhi ketentuan pemerintah. Dokumen ini menjadi dasar bagi bea cukai dan kementerian terkait untuk memberikan izin ekspor.
Arif menjelaskan, 120 LS yang belum terbit berasal dari berbagai komoditas pertambangan di Sulawesi, Kalimantan Barat, dan Bangka Belitung. Proses penerbitannya masih tertahan di sejumlah perusahaan surveyor, seperti Anindya, Carsurin, Sucofindo, Tribhakti, dan Geo Services.
Meski begitu, menurutnya kondisi mulai membaik setelah sebagian ekspor produk hasil pengolahan dan pemurnian, seperti nikel dan bauksit, kembali dapat dikirim. Sebelumnya, pengiriman sempat terhenti sepenuhnya.