Pengelola Pusat Perbelanjaan Buka Suara Soal Penundaan Pajak Marketplace
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) buka suara terkait penundaan kebijakan pemungutan pajak bagi transaksi di marketplace. Pelaku usaha ritel menilai kebijakan itu diperlukan untuk menciptakan perlakuan yang adil antara perdagangan daring (online) dan luring (offline).
Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah mengatakan kewajiban pemungutan pajak seharusnya diterapkan secara merata agar tidak menimbulkan perbedaan perlakuan antarsaluran perdagangan. Menurutnya pelaku ritel selama ini telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% pada setiap transaksi dan menyetorkannya kepada negara, baik untuk penjualan di toko fisik maupun melalui kanal daring.
"Bahkan kami jual online pun kami setor ke negara 11%. Jadi, kami harapkan antara online dan offline diperlakukan sama rata," ujar Budihardjo saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (6/8). Karena itu, ia berharap mekanisme yang sama juga diberlakukan bagi para penjual di marketplace.
Hippindo meminta pemerintah segera menerapkan aturan tersebut. Budihardjo menegaskan asosiasinya mendukung langkah pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil.
"Kami minta ke Pak Menteri supaya segera diterapkan karena itu memang permintaan dari kami. Kami mendukung pemerintah dalam hal ini untuk memungut pajak secara adil," ujarnya.
Pemungutan Pajak Marketplace Ditunda karena Pertimbangan Kondisi Ekonomi
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah memutuskan menunda implementasi pemungutan pajak marketplace karena mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya pulih.
Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ditunda hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan pajak melalui marketplace baru akan mulai berlaku pada 1 November 2026.
DJP menyatakan penundaan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Otoritas pajak menegaskan substansi kebijakan tidak berubah, melainkan hanya waktu pelaksanaannya yang digeser.
Dalam ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang, di luar PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.
Selain menunda implementasi, DJP juga membatalkan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya dan akan melakukan penunjukan ulang menjelang pemberlakuan kebijakan pada November mendatang. Pajak yang telanjur dipungut oleh marketplace berdasarkan penunjukan sebelumnya juga akan dikembalikan kepada para pedagang dalam negeri.