Pemerintah akan Atur HET Beras Fortifikasi, Usai 80% Temuan Tak Penuhi Standar

ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya/bay/YU
Calon pembeli memilih beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan ketersediaan beras pada 2026 mencapai 47,1 juta ton jauh melampaui kebutuhan konsumsi sebesar 31,1 juta ton per tahun sehingga ketahanan pangan nasional aman hingga akhir tahun.
13/8/2026, 17.13 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah kemungkinan akan mengatur harga eceran tertinggi (HET) beras fortifikasi. Kebijakan itu dikaji setelah pemerintah menemukan produk beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar, namun dijual jauh di atas harga beras biasa.

Amran mengatakan kajian tersebut dilakukan bersamaan dengan penindakan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan terkait beras fortifikasi.

"Ini sementara kita kaji. Tetap yang terpenting ini yang tidak sesuai regulasi ditindak. Sudah izinnya kami cabut," kata Amran saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan, Kamis (13/8).

Pernyataan itu disampaikan Amran saat ditanya kemungkinan pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) khusus untuk beras fortifikasi setelah hasil pemeriksaan dan temuan terkait produk tersebut keluar.

Menurut Amran, pemerintah masih mendalami persoalan tersebut sebelum menentukan kebijakan harga. Namun, penindakan terhadap produk yang terbukti tidak memenuhi ketentuan tetap berjalan.

"Nanti sementara pengkajian, tapi ditindak dulu yang melanggar," ujarnya.

Beras Fortifikasi Dijual hingga Rp42.000/Kg

Amran sebelumnya menyoroti temuan beras fortifikasi yang dijual dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan beras biasa. Dia menyebut ada produk beras fortifikasi yang dipasarkan hingga Rp42.000 per kilogram.

Menurut dia, persoalan muncul karena produk tersebut diduga tidak memiliki kandungan fortifikasi sesuai ketentuan dan pada dasarnya hanya berisi beras biasa.

"Ada yang menjual fortifikasi itu Rp42.000, tapi itu isinya hanya beras biasa seharga Rp12.000-Rp13.000 per kg," katanya.

Amran juga menyebut rata-rata harga produk yang tidak sesuai standar mencapai Rp22.600 per kilogram. Dia menilai harga tersebut terlalu tinggi jika dibandingkan dengan harga beras biasa.

"Harusnya harga itu maksimal Rp12.000-Rp13.000. Artinya mengambil Rp10.000, curang Rp10.000," ujarnya.

Menurut Amran, selisih harga tersebut dapat merugikan konsumen hingga sekitar Rp9.000-Rp10.000 per kilogram.

Selain mengkaji pengaturan harga, pemerintah akan menindak pelaku usaha yang terbukti menjual beras fortifikasi tidak sesuai dengan regulasi.

Pemerintah juga disebut telah mencabut izin usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. Kasus tersebut juga akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.

"Kami proses, kami kirim ke penegak hukum, proses hukum. Dia selisih Rp10.000 sampai Rp9.000 per kilo. Ini tidak benar," kata Amran.

Dia mengatakan Kementerian Pertanian juga akan mengirimkan surat kepada Kapolri untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Amran menegaskan pemerintah akan terlebih dahulu memastikan produk yang tidak memenuhi ketentuan ditindak, sembari melakukan kajian lebih lanjut mengenai pengaturan harga beras fortifikasi.

"Nanti saya sampaikan berikutnya supaya Anda dapat berita lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Bapanas mengusut 40 merek yang telah mengantongi izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk menguji klaim gizi beras fortifikasi yang beredar di pasar. 

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, dari 40 merek itu, pemerintah akan menindak produk yang terbukti tidak memenuhi ketentuan fortifikasi atau melakukan pelanggaran klaim gizi.

“Ada 40 yang sudah keluar izin edarnya. Fortifikasi itu 40 merek. Yang akan dicabut itu yang terbukti melanggar,” kata Amran dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (11/8). 

Bapanas mencatat terdapat 40 merek beras fortifikasi yang telah mengantongi izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pemerintah berjanji akan mencabut izin edar bagi merek yang terbukti tidak memenuhi standar fortifikasi atau melakukan pelanggaran pada klaim gizi yang tercantum pada kemasan.

Hingga pekan pertama Agustus 2026, Bapanas telah mengumpulkan lebih dari 100 sampel beras fortifikasi yang diambil dari delapan produsen terdaftar dalam Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT). Setiap sampel diuji keabsahan izin edar, kandungan zat gizi, serta verifikasi klaim seperti organik, bebas gula, atau indeks glikemik rendah, termasuk uji klinis bila diperlukan.

Pengujian laboratorium menunjukkan bahwa 80% sampel beras, baik yang berlabel fortifikasi maupun klaim gizi, tidak mengandung zat gizi sesuai dengan klaim pada kemasan. Selain itu, harga beberapa produk beras fortifikasi jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Produk yang terbukti melanggar dapat dikenai pencabutan izin edar serta tindakan hukum sesuai hasil penyidikan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina