Usai Keracunan 566 Santri, Zulhas Minta Kepala SPPG Sidoarjo Dipecat Jika Salah

Katadata/Fauza Syahputra
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan paparan pada konferensi pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2027 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
4/9/2026, 14.43 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab atas operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Sidoarjo. 

Hal itu menyusul dugaan insiden keamanan pangan yang menyebabkan 566 santri dan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan. Ia menyatakan tak boleh ada toleransi terhadap petugas yang terbukti lalai dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Oh itu tidak boleh, tidak boleh ada toleransi ya kepada petugas yang tidak bertanggung jawab,” ujar Zulhas ditemui di Jakarta International Convention Center, Jakarta, Jumat (4/9). 

Dia mengatakan makanan yang seharusnya dikonsumsi pada waktu tertentu harus dikirim sesuai jadwal agar kualitas dan keamanan makanan tetap terjaga. 

“Itu kan masak di masa jam setengah enam, jam enam. Harusnya dimakan jam sepuluh, jam sebelas. Dikirimnya jam sebelas ya. Harus tertegas, tegas ya dipecat. Kalau yang sengaja ya ditindak,” katanya.

Dalam keterangan terpisah, ia menyatakan pihaknya telah meminta Kepala BGN memberikan penjelasan terkait insiden di SPPG Kalitengah. Dia juga meminta agar penanganan terhadap para korban menjadi prioritas.

Berdasarkan laporan pemeriksaan sementara, terdapat indikasi ketidakpatuhan terhadap standar kedisiplinan dalam penyelenggaraan dan penyajian MBG di SPPG tersebut. Namun, pemeriksaan masih dilakukan untuk memastikan penyebab kejadian dan pihak yang harus bertanggung jawab.

Dia juga meminta agar penindakan tidak hanya berhenti pada sanksi administratif apabila pemeriksaan menemukan unsur pelanggaran hukum.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran hukum, jangan ragu diproses sesuai ketentuan, termasuk diteruskan kepada aparat penegak hukum. Harus ada efek jera,” ujarnya.

3.515 SPPG Belum Penuhi Standar Higiene

Insiden di Sidoarjo menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan dan disiplin operasional SPPG di seluruh Indonesia.

Dalam evaluasi terhadap 27.485 SPPG yang telah beroperasi, pemerintah menemukan sebanyak 3.515 SPPG di 324 kabupaten/kota belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Jumlah tersebut terdiri atas 3.060 SPPG yang belum mengajukan SLHS dan 455 SPPG yang tidak memenuhi persyaratan.

Pemerintah juga telah melakukan penertiban terhadap sumber daya manusia yang melanggar ketentuan. Sebanyak 249 kepala SPPG telah diberhentikan karena berbagai pelanggaran, termasuk terkait insiden keamanan pangan, ketidakhadiran lebih dari 10 hari kerja, kasus phishing, serta pelanggaran disiplin lainnya.

Kepala SPPG juga diwajibkan menjalankan disiplin operasional secara ketat. Mereka harus hadir sejak proses produksi dimulai sekitar pukul 02.00 dini hari hingga seluruh distribusi makanan selesai sekitar pukul 08.00–09.00 pagi.

Kehadiran kepala SPPG diperlukan untuk memastikan seluruh proses, mulai dari produksi, pengolahan, penyajian hingga distribusi makanan, berjalan sesuai standar.

“Kalau standar tidak dipenuhi, kita tindak,” kata Zulhas.

Sementara itu, operasional SPPG Kalitengah telah dihentikan sementara selama proses evaluasi dan pemeriksaan berlangsung. Pemerintah daerah, BGN, tenaga kesehatan, serta aparat terkait juga telah melakukan penanganan terhadap para penerima manfaat yang mengalami gangguan kesehatan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina