Petani Sawit Rakyat Ingin Dilibatkan dalam Hilirisasi Sawit, Ajukan 3 Tuntutan

Dok. Sawit Watch
Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II yang diinisiasi koalisi organisasi petani dan masyarakat sipil mendesak transformasi struktural di tata kelola perkebunan sawit.
Penulis: Hari Widowati
21/9/2026, 19.20 WIB

Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II yang diinisiasi koalisi organisasi petani dan masyarakat sipil mendesak transformasi struktural di tata kelola perkebunan sawit. Petani sawit mendesak pemerintah agar melibatkan mereka dalam hilirisasi sawit.

Hal ini diungkapkan oleh Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Petani Indonesia (API), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Sawit Watch, dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) dalam konferensi tersebut.

Forum strategis ini difokuskan untuk merumuskan agenda pemenuhan hak petani, mulai dari percepatan reforma agraria, pengawalan ketat terhadap dampak penertiban kawasan hutan agar tidak mengorbankan ruang hidup rakyat, hingga penguatan koperasi dalam menguasai industri dasar untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan pekebun. 

"Forum ini penting karena reforma agraria bukan soal reformasi lahan, tapi reformasi aksesnya juga," ujar Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono, saat membuka konferensi, di Jakarta, Senin (21/9).

Ia menyoroti pabrik crude palm oil (CPO) yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan besar. Ferry menyebut koperasi juga bisa membangun pabrik CPO. 

"Kita bisa belajar dari teman-teman GAPKI. Kementerian Koperasi mendukung koperasi petani sawit untuk bisa masuk dalam hilirisasi sawit," ujar Ferry. 

Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia sekaligus Ketua Panitia Pengarah Konferensi, mendorong keberpihakan pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan petani, kepastian pasar, serta keadilan hukum dan ekonomi demi kemandirian sawit nasional. Ia menyatakan konferensi ini juga membahas bagaimana membangun perkebunan rakyat dengan reforma agraria. 

"Perkebunan rakyat saat ini dibangun lewat koperasi yang sungguh-sungguh menjalankan perintah reforma agraria," ujar Henry.

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin mengatakan pembangunan dan hilirisasi sawit bisa diwujudkan oleh perkebunan rakyat. "Dengan sekitar 40% petani sawit menguasai lahan seharusnya diikutkan dalam hilirisasi. Kita siap membangun pabrik mini kelapa sawit," kata Sabarudin. 

Gunawan, Penasehat Senior IHCS, mengatakan momentum peringatan Hari Tani tahun ini harus menjadi pijakan nyata untuk melaksanakan reforma agrarian. Ia berharap Rancangan Undang-Undangan Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA) dapat mewujudkan reforma agraria di sector perkebunan.  

"Transformasi perkebunan sawit tidak boleh berhenti pada redistribusi tanah semata, tetapi harus menyentuh akar penguasaan ekonomi melalui kelembagaan koperasi petani pekebun," kata Gunawan. 

Cegah Kriminalisasi Petani Kecil

Dalam konferensi itu, Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo mengatakan penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak boleh menjadi celah pemutihan ilegalitas korporasi yang berujung pada salah sasaran sehingga mengkriminalisasi petani kecil. Langkah ini harus dibarengi transparansi data untuk menjamin kepastian ruang kelola rakyat, serta diperkuat melalui kelembagaan koperasi agar petani mandiri dan berdaulat dalam rantai hilirisasi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Petani Indonesia (API) Muhammad Nur Uddin menyatakan implementasi Undang-Undang Reforma Agraria di lokasi-lokasi Prioritas Reforma Agraria membutuhkan alokasi anggaran Rp 100 triliun. Anggaran yang besar ini mencerminkan komitmen nyata negara dalam merombak struktur penguasaan lahan warisan kolonial. 

"Tanpa dukungan APBN yang kuat untuk penguatan kelembagaan, pembangunan infrastruktur pertanian, serta pendampingan koperasi pekebun, agenda reforma agraria berisiko berhenti di atas kertas dan gagal mengentaskan kemiskinan struktural di pedesaan,” ujarnya. 

Tiga Tuntutan Petani Sawit

Pada konferensi ini, koalisi organisasi petani dan masyarakat sipil mendorong terlaksananya transformasi struktural di perkebunan sawit agar petani rakyat keluar dari bayang-bayang ekonomi kolonial yang masih melanggengkan ketimpangan penguasaan lahan. 

Saat ini lebih dari setengah perkebunan sawit nasional dikuasai oleh korporasi besar. Selama ini, petani swadaya dan skala kecil kerap sekadar menjadi pemasok bahan baku Tandan Buah Segar (TBS) murah bagi pemodal besar, dengan margin keuntungan yang sangat tipis tanpa memiliki kendali atas rantai nilai.

Koalisi merumuskan tiga tuntutan utama petani sawit untuk segera direalisasikan oleh pemerintah:
1. Reforma agraria perkebunan untuk mengikis kemiskinan struktural

Ketimpangan penguasaan lahan masih menjadi akar masalah ketidakadilan ekonomi di sektor perkebunan. Dari total areal sawit nasional, sebanyak 54,08% (8,61 juta hektare) dikuasai oleh perkebunan besar swasta, sedangkan perkebunan rakyat hanya mencakup 6,74 juta hektare (42,29%). Proporsi lahan yang timpang ini menjadi salah satu permasalahan kunci dari kesejahteraan petani. 

"Gagasan yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong komposisi 80% perkebunan rakyat dan 20% korporasi harus diterjemahkan menjadi agenda kebijakan yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Koalisi. Target redistribusi lahan ini sangat mendesak diwujudkan demi merombak struktur penguasaan tanah berbasis warisan kolonial dan menjamin keadilan sosial bagi petani.

2. Kepastian hukum dan perlindungan ruang kelola petani dari Satgas PKH, PPTKH, dan PT Agrinas Palma Nusantara

Langkah tegas pemerintah melalui Satgas PKH menyita jutaan hektare perkebunan sawit ilegal di dalam kawasan hutan patut dikawal secara ketat. Meski kebijakan ini menyasar praktik korporasi yang manipulatif, penegakan hukum tanpa transparansi data berisiko tinggi salah sasaran dan mengancam keberlangsungan kebun-kebun milik petani kecil.

Koalisi berharap mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) serta kehadiran entitas pengelola seperti PT Agrinas Palma Nusantara harus transparan. "Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan penertiban kawasan hutan ini tidak berujung pada kriminalisasi, penggusuran, atau perampasan ruang hidup petani rakyat yang telah mengolah tanahnya secara turun-temurun," kata Koalisi.

3. Hilirisasi sawit rakyat dan keadilan harga TBS

Posisi petani sawit sebagai pihak paling rentan dalam rantai pasok harus diakhiri. Petani tidak boleh terus-menerus bergantung pada pabrik-pabrik milik korporasi besar yang menentukan harga TBS secara sepihak.

Pemerintah diharapkan bisa memfasilitasi hilirisasi berbasis rakyat melalui kemandirian industri dan koperasi, di mana pembangunan dan kepemilikan pabrik sawit skala rakyat yang dikelola secara mandiri oleh koperasi petani. Koalisi berharap petani bisa mendapatkan insentif berupa kemudahan akses permodalan. Untuk proyek strategis nasional seperti biodiesel (B50), petani berharap bisa mendapatkan kepastian pasar lewat integrasi pasokan dari koperasi petani secara langsung sehingga tercipta harga TBS yang adil. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.