KDMP Bisa Salurkan Beras SPHP Bulog dengan Sistem Konsinyasi, Pembayaran 30 Hari
Perum Bulog memberikan kemudahan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) untuk menyalurkan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui sistem konsinyasi dengan jangka waktu pembayaran 30 hari.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal mengatakan kebijakan itu merupakan bentuk dukungan Bulog terhadap operasional KDMP sesuai arahan pemerintah. Melalui skema ini, beras Bulog dapat dipasok ke KDMP tanpa harus dibayar langsung saat barang diterima.
“Bulog memberikan keringanan berupa konsinyasi pembayarannya 30 hari,” kata Rizal dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (9/10).
Kebijakan itu berbeda dengan mekanisme pemesanan yang berlaku bagi pengecer di pasar melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP). Pengecer memiliki batas pemesanan sebanyak 2 ton dalam satu kali pemesanan.
Sementara itu, Bulog tidak membatasi jumlah pesanan untuk KDMP yang berada di bawah pengelolaan Agrinas Pangan. Bulog akan mendukung pasokan sesuai kebutuhan yang diajukan Agrinas Pangan untuk koperasi tersebut.
“Sebanyak apa yang dipesan oleh Agrinas Pangan untuk KDKMP, kami dukung sepenuhnya,” ujarnya.
Menurut Rizal, penyaluran beras melalui KDKMP diharapkan memperluas jaringan distribusi Bulog sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh beras dengan harga terjangkau.
Bulog juga menyambut rencana pembukaan 100 KDKMP tambahan. Rizal menyebut transaksi melalui KDKMP yang telah beroperasi mencapai ratusan miliar rupiah, tetapi tidak merinci periode maupun nilai transaksi secara pasti.
Rizal menyatakan, Bulog akan mendukung kebutuhan beras dan barang subsidi untuk KDKMP sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap bahan pangan dengan harga terjangkau.