Buntut Pengesahkan UU Demokrasi Hong Kong, Tiongkok Ancam Balas AS

ANTARA FOTO/REUTERS/Anushree Fadnavi
Pengunjuk rasa membawa poster dan bendera Amerika Serikat saat reli di Hong Kong, Tiongkok, Minggu (8/9/2019).
Penulis: Ekarina
28/11/2019, 15.35 WIB

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Rabu (27/11) waktu setempat menandatangani Undang-Undang (UU) demokrasi di Hong Kong. Aksi ini pun langsung dikecam pemerintah Tiongkok karena dinilai sebagai upaya campur tangan urusan dalam negeri dan mengancam siap mengambil langkah tegas untuk membalas AS.

Dengan disahkannya RUU pro-demokrasi Hong Kong, AS bisa menjatuhkan sanksi bagi para pejabat Tiongkok dan Hong Kong yang diduga melanggar hak asasi manusia (HAM), termasuk larangan visa dan pembekuan aset.

Aturan ini juga mengharuskan Departemen Luar Negeri setiap tahun meninjau status otonomi khusus yang diberikan di wilayah sebagai pertimbangan perdagangan AS guna membantunya mempertahankan posisi sebagai pusat keuangan dunia.

(Baca: Rupiah Melemah Terimbas Aksi Trump Teken UU Hong Kong)

Tiongkok pun bereaksi keras dan mengecam undang-undang itu sebagai bentuk invtervensi dan pelanggaran serius atas hukum internasional. "Tiongkok bahkan menyebut Amerika Serikat sebagai 'tangan hitam besar' di balik kerusuhan di Hong Kong," tulis Reuters dalam laporannya dikutip Kamis, (28/11).

Undang-undang tersebut muncul pada saat Beijing dan Washington beringsut menuju perjanjian fase pertama untuk meredakan perang dagang yang telah berlangsung selama 16 bulan.

Tiongkok bahkan kerap mengisyaratkan ingin menjauhkan masalah Hong Kong dari diskusi perang dagang. Namun pengesahan undang-undang baru ini agaknya bakal memperburuk ketegangan dalam hubungan bilateral kedua negara.

Halaman: