Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sepakati kerja sama perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) pada pertemuan Indonesia-AS Trade Investment Framework Agreemen (TIFA) di Jakarta. Melalui kerja sama tersebut kedua pemerintah berupaya mendorong penciptaan kesadaran HKI dalam pengembangan industri nasional.
Dalam pertemuan tersebut, delegasi Indonesia dipimpin Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdaganga, Iman Pambagyo, sedangkan AS diwakili Acting Assistant USTR for South East Asia and Pacific, Karl Ehlers.
Iman menjelaskan kesepakatan perlindungan HKI dikoordinasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Delegasi AS dikoordinasi oleh United States Trade Representative (USTR). “Rencana kerja HKI berisi antara lain pembahasan best practices aturan HAKI sesuai dengan komitmen kedua negara di tingkat global,” kata Iman dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (17/5).
(Baca : Bertemu Dubes AS, Mendag Bahas Penguatan Perdagangan Kedua Negara)
Menurutnya, rencana kerja sama tersebut dapat mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan kesadaran HAKI dalam perkembangan industri nasional. Bebererapa Industri nasional yang tengah berkembang saat ini seperti industri kreatif, dan pemanfaatan indikasi geografis komoditas ekspor, hak paten, dan inovasi perlu mendapat perlindungan dan penghargaan yang layak.
Sebagai target jangka pendek, Iman berharap rencana kerja HKI ini bisa mendorong dikeluarkannya Indonesia dari Priority Watch List (PWL) AS. Rencana kerja HAKI dengan AS telah didorong sejak 2012. “Rencana kerja ini merupakan simbol penting momentum kerja sama ekonomi Indonesia dan AS,” ujarnya.
Pasalnya, perlindungan HKI di Indonesia sudah diperketat dan aturan pun semakin dimodernisasi. Sistem perlindungan HKI yang kuat diperlukan seiring dengan perkembangan ekonomi dan industri kreatif di Indonesia.
Dalam TIFA kali ini kedua negara juga sepakat berbagi informasi terkait perkembangan terkini niaga elektronik (e-commerce) di AS dan kebijakan pemerintah AS dalam mengembangkan perniagaan elektronik.
“Sesi khusus best practice niaga elektronik tersebut sangat berguna sebagai masukan dalam membuat kebijakan yang seimbang untuk mendorong bertumbuhnya bisnis dan mengurangi risiko yang muncul dari perkembangan pesat niaga elektronik,” kata Iman.
Pertemuan TIFA adalah salah satu upaya meningkatkan kerja sama perdagangan dan investasi Indonesia dengan AS. Selain HKI, beberapa isu penting yang dibahas kali ini antara lain Sistem Preferensi Umum (Generalized System of Preferences /GSP), akses pasar di bidang pertanian, perikanan, isu digital, dan jasa keuangan.
(Baca : Pemerintah Antisipasi Lonjakan Impor Dampak Perang Dagang Tiongkok-AS)
Kedua pihak pun membahas produksi bersama di sektor film. Selain itu, KADIN Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan Kamar Dagang AS (Amcham) juga mengejar peluang investasi dan perdagangan Indonesia di AS, khususnya untuk penguatan akses pasar Indonesia di AS di sektor produk pakaian, buah-buahan, dan investasi restoran.
Pada 2017, total perdagangan Indonesia-AS mencapai US$ 25,90 miliar, naik 10,53% dibandingkan tahun 2016 yang hanya mencapai US$ 23,43 miliar.
Ekspor Indonesia ke AS pada 2017 tercatat sebesar US$ 17,78 miliar dan impor dari AS mencapai US$ 8,12 miliar. Dengan demikian, surplus neraca perdagangan Indonesia terhadap AS mencapai US$ 9,66 miliar pada 2017.
AS merupakan tujuan ekspor utama Indonesia ke-2 setelah Tiongkok. Secara investasi, nilai investasi AS di Indonesia mencapai US$ 1,9 miliar, menempati peringkat ke-3 setelah Jepang dan Singapura.