Cara Inggris dan AS Cegah Lonjakan PHK Pekerja Akibat Corona

ANTARA FOTO/REUTERS/Peter Nicholls/hp/dj
Peter Nicholls Pemandangan warga yang menggunakan masker berjalan di Westminster Bridge saat meluasnya penularan virus corona (COVID-19), di London, Inggris, Selasa (7/4/2020).
Editor: Pingit Aria
26/4/2020, 08.50 WIB

Pemerintah Inggris dan Amerika Serikat (AS) mengeluarkan berbagai stimulus fiskal untuk mencegah potensi lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK akibat pandemi corona. Inggris merilis job retention scheme (JRS). Sementara AS mengucurkan US$ 483 miliar bagi korban PHK.

Peneliti Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Imaduddin Abdullah mengatakan, pandemi telah merusak lapangan kerja di Inggris. Dari data yang dihimpun, sudah ada 21% pekerja di Inggris yang terpaksa cuti di luar tanggungan karena kebijakan lockdown. Selain itu, 5% dari total tenaga juga harus menjalani isolasi akibat covid-19.

Kondisi itu membuat Pemerintah Inggris pun mengucurkan stimulus fiskal. Khusus menghindari PHK, Pemerintah Inggris menerapkan kebijakan job retention scheme atau JRS. 

(Baca: Telepon Donald Trump, Jokowi Minta AS Sumbangkan Ventilator)

Pemerintah Inggris memberikan bantuan fiskal bagi pengusaha agar tidak mem-PHK karyawannya. Pengusaha bisa mendapatkan stimulus itu dengan meminta persetujuan Her Majesty's Revenue and Customs (HMRC), Lembaga yang menangani perpajakan Inggris.

"Dampak dari kebijakan itu, 7 juta tenaga kerja di sektor publik akan tetap dapatkan gaji," kata Imaduddin dalam video conference pada Sabtu (25/4). 

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan