Pusat Komando Epidemi Taiwan (CECC) melarang tenaga kerja Indonesia atau TKI masuk ke negara tersebut tanpa batas waktu. Keputusan itu diambil karena hasil tes Covid-19 di Indonesia dinilai kurang akurat.
Penangguhan kedatangan TKI ke Taiwan sebenarnya sudah dimulai pada 4 Desember 2020. Kebijakan tersebut berlaku dalam dua minggu untuk kemudian dikaji otoritas setempat.
Dari hasil kajian, Pemerintah Taiwan memutuskan melarang TKI tanpa batas waktu. Menurut Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Chen Shih-chung (陳 時 中), ada dua faktor yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
Pertama, penyebaran virus corona di Indonesia masih tinggi. Hal itu tercermin dari penambahan kasus baru yang berkisar 6.000 setiap harinya pada pekan lalu. Kedua, Taiwan menilai kredibilitas hasil tes Covid-19 di Indonesia semakin memburuk dari waktu ke waktu.
Hal itu terlihat dari semakin banyaknya TKI yang ditemukan terinfeksi Covid-19 saat tiba di Taiwan meskipun hasil tesnya negatif saat keberangkatan dari Indonesia. Chen mengatakan sebanyak 11 orang Indonesia terkonfirmasi positif Covid-19 di Taiwan pada Oktober 2020. Sebanyak dua orang di antaranya memiliki bukti hasil tes negatif sebelum keberangkatan.
Pada November 2020, sebanyak 50% atau 42 dari 81 orang Indonesia terdeteksi positif Covid-19 di Taiwan. Dalam periode 1-15 Desember 2020 terdapat 80% atau 32 dari 40 orang Indonesia yang tiba di Taiwan positif Covid-19. Padahal mereka memiliki bukti hasil tes Covid-19 negatif dari Indonesia.
"Hasil tes tersebut semakin tidak akurat dari waktu ke waktu. Kami tidak yakin apa masalahnya," ujar Chen dilansir dari focustaiwan.tw pada Rabu (16/12).
CECC dan kantor perwakilan Taiwan telah berkomunikasi dengan pihak berwenang Indonesia tentang masalah tersebut. Namun, lanjut Chen, belum ada kemajuan atas permintaan Taiwan agar Indonesia meningkatkan akurasi hasil pengujiannya.
"Mereka pikir mereka melakukan pekerjaan dengan baik, yang merupakan sesuatu yang tidak kami konsensus," kata Chen.
Adapun Satgas Penanganan Covid-19 belum memberikan pernyataan terkait keakuratan hasil tes di Indonesia. Juru Bicara Satgas Prof. Wiku Adisasmito tidak menjawab pesan singkat yang dikirimkan Katadata.co.id terkait hal tersebut pada Jumat (18/12) .
Di sisi lain, Taiwan akan terus menangguhkan masuknya TKI hingga pemerintah Indonesia memperbaiki keakuratan tes Covid-19. Selain itu, CECC akan terus memantau situasi di Indonesia untuk memutuskan waktu yang tepat untuk mencabut larangan tersebut.
Dengan adanya keputusan itu, Pemerintah Taiwan meminta masyarakatnya menghubungi pemerintah kota/kabupaten untuk meminta bantuan jika memerlukan pekerja migran untuk perawatan jangka panjang. Untuk keluarga yang memenuhi syarat untuk mempekerjakan pekerja migran tetapi memilih untuk mempekerjakan pengasuh Taiwan berhak atas subsidi dari Kementerian Tenaga Kerja (MOL).
Lebih lanjut, MOL menyatakan bahwa majikan yang awalnya berencana mempekerjakan pekerja migran dari Indonesia, tetapi telah memutuskan untuk mempekerjakan pekerja dari Vietnam, Filipina dan Thailand, harus mensertifikasi ulang kontrak kerja yang diusulkan. Adapun kementerian telah menghubungi kantor perwakilan negara-negara tersebut untuk mempercepat proses sertifikasi.
MOL juga menyatakan izin majikan untuk mempekerjakan pekerja migran yang kontraknya diperpanjang secara otomatis tiga bulan jika berakhir pada periode 16 Desember hingga 16 Maret tahun depan.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan