Pemerintah Singapura memprotes pernyataan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Karyoto yang mengatakan negara tersebut sebagai surga para koruptor. Padahal, Singapura mengaku telah banyak membantu KPK dalam upaya penindakan korupsi.
"Tuduhan tersebut tidak berdasar. Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa investigasi sebelumnya dan yang sedang berlangsung," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura dalam keterangannya, Jumat (9/4).
Salah satu bantuan tersebut adalah kerja sama Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (CPIB) dengan KPK. CPIB telah membantu KPK dalam menyampaikan permintaan pemanggilan kepada orang-orang yang sedang dalam penyelidikan.
Singapura juga memfasilitasi kunjungan KPK ke negaranya pada Mei 2018 untuk mewawancarai orang yang berkepntingan dalam penyelidikan KPK.Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolangi pun telah mencatat koordinasi KPK dengan CPIB melalui keterangan publik yang disampaikan pada 30 Desember 2020.
Singapura dan Indonesia juga telah menandatangani perjanjian ekstradisi dan kerja sama pertahanan (Extradition Treaty and Defence Cooperation Agreement) pada April 2007. Penandatanganan ini disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong yang menjabat saat itu. Namun, kedua perjanjian ini belum rampung dan masih menunggu ratifikasi oleh DPR RI.
Meski perjanjiannya belum selesai, Jubir Kemlu ini mengatakan Singapura akan tetap memberikan bantuan yang diperlukan Indonesia. Singapura dan Indonesia terlibat dalam perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam masalah pidana di antara sesama negara ASEAN. (Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters among Like-minded ASEAN Member Countries).
Singapura mengaku telah berulang kali memberikan bantuan kepada Indonesia berdasarkan permintaan MLA yang diajukan Indonesia. Singapura juga berkomitmen memperkuat kerja sama dengan sesama negara ASEAN, termasuk pembahasan perjanjian ekstradisi yang masih terus berlangsung.
"Singapura berkomitmen kuat pada supremasi hukum dan pemerintahan yang baik. Singapura akan bekerja sama dalam penegakan hukum dengan Indonesia sesuai hukum dalam negeri dan internasional kami. Janganlah mengalihkan perhatian dan menyalahkan yurisdiksi asing," kata Jubir Kemlu Singapura.
Tuduhan KPK, Singapura Surga Koruptor
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengungkapkan pernyataan ini saat ditanya mengenai perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Paulus Tannos yang tinggal di Singapura. Dia mengatakan jika seorang yang sudah mendapatkan izin tinggal tetap (permanent residence) di Singapura, akan sulit diperiksa, meski orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita tahu satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura. Surganya koruptor yang paling dekat adalah Singapura," kata Karyoto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).
Tannos menjadi tersangka kasus e-KTP sejak 2019. Dia merupakan salah satu dari empat tersangka baru yang dijerat KPK kala itu. Tiga tersangka lainnya adalah Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, dan Husni Fahmi.
Tannos berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI yang mengerjakan proyek e-KTP. Perusahaan itu bertanggung jawab dalam pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.
Sebenarnya Tannos pernah pula diperiksa KPK pada Mei 2018 di Singapura. Setahun sebelumnya, Tannos juga memberi kesaksian dalam persidangan e-KTP melalui telekonferensi dari Singapura.