Jelang Olimpiade, Jepang Kembali Tetapkan Status Darurat Covid-19

ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Kyung-Hoon/Pool/RWA/sa.
Maskot Olimpiade Tokyo 2020 Miraitowa di Tokyo, Jepang pada Rabu (14/4/2021), tepat 100 hari sebelum dimulainya Olimpiade Tokyo 2020. Jepang kini kembali memberlakukan status darurat Covid-19.
26/4/2021, 12.12 WIB

Pemerintah Jepang kembali menetapkan status darurat Covid-19 untuk wilayah Tokyo, Kyoto, Osaka, dan Hyogo. Masa darurat ini akan mulai berlaku pada 25 April-11 Mei 2021, hanya tiga bulan sebelum pelaksanaan Olimpiade.

Dilansir Reuters, Menteri Perekonomian Jepang, Yasutoshi Nishimura menyatakan bahwa pemberlakuan status darurat di Jepang adalah sebagai antisipasi untuk mencegah mobilitas penduduk selama masa libur panjang Golden Week pada akhir April hingga awal Mei 2021.

Maka, tujuan kebijakan ini serupa dengan pemberlakuan larangan mudik lebaran di Indonesia. “Kami benar-benar harus membatasi pergerakan masyarakat, dan kami harus melakukannya secara tegas. kami membutuhkan tindakan yang kuat, singkat dan terfokus," kata Nishimura.

Bedanya, Jepang memberlakukan kebijakan yang lebih ketat. Nishimura mengingatkan warga untuk tetap berada di dalam rumah seperti lockdown pada musim semi lalu.

Pemerintah juga mewajibkan restoran, bar, dan tempat karaoke yang menyajikan alkohol untuk tutup. Selain itu, acara olahraga besar akan diadakan tanpa penonton.

Sementara itu, Perdana Menteri Yoshihide Suga mengatakan, Jepang akan mengambil langkah-langkah untuk memastikan bisa menyelenggarakan Olimpiade musim panas ini dengan aman. Pandemi telah mempertajam fokus pada apakah Olimpiade dapat atau harus dilanjutkan atau tidak.

"Dikhawatirkan penularan di kota-kota besar akan menyebar ke seluruh negeri jika kami tidak mengambil tindakan," kata Suga dilansir dari Reuters, Jumat (23/4).

Simak Databoks berikut: 

Selama masa darurat diberlakukan, pusat perbelanjaan, bioskop, fasilitas komersial lainnya yang lebih besar dari 1.000 meter persegi harus ditutup dan perusahaan akan diminta memberikan kelonggaran bagi orang untuk bekerja dari rumah. Namun begitu, sekolah akan tetap buka.

Pemberlakuan status darurat ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya Jepang menerapkannya pada April 2020 dan Januari 2021.

Duta Besar RI untuk Jepang, Heri Akhmadi dalam video pesan singkat melalui akun media sosial KBRI Tokyo meminta agar Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mematuhi aturan Pemerintah Jepang dalam hal protokol Kesehatan. WNI juga diminta menaati imbauan Pemerintah Indonesia untuk tidak mudik.

"Kami serukan kepada seluruh WNI untuk dapat menjaga protokol kesehatan dan menaati aturan pemerintah setempat. Sekiranya ada kondisi darurat dapat menghubungi hotline KBRI Tokyo," ujar Heri.

Heri juga mengimbau agar para WNI di Jepang menunda rencana kepulangannya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik sementara pada periode 6 hingga 17 Mei 2021. Ia mengatakan walaupun WNI masih dapat masuk ke Indonesia, akan sulit kembali ke daerah masing-masing karena diberlakukannya pengendalian transportasi di dalam negeri.

“Kami mohon dengan hormat untuk seluruh WNI dapat memperhatikan permintaan dan seruan dari Pemerintah Pusat,” kata dia.

Berdasarkan data Imigrasi Jepang, per Juni 2020, jumlah WNI di kawasan pemberlakuan keadaan darurat sebagai berikut: Tokyo (5.450 orang), Osaka (3.739 orang), Hyogo (1.804 orang) dan Kyoto (999 orang).

Pada 23 April 2021, Tokyo mencatat 759 kasus baru. Secara nasional Jepang mencatat 5.110  kasus. Adapun angka penyebaran Covid-19 di Jepang sebagai berikut: positif (558.142); meninggal (9.871 atau 1,76% dari total kasus); sembuh (494.882 atau 88,66% dari total kasus).

Adapun kontak darurat KBRI Tokyo adalah +818035068612, +818049407419 dan kontak darurat KJRI Osaka adalah +818031131003.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi