Malaysia Bakal Beri Sanksi PNS yang Menolak Vaksinasi Covid-19
Pemerintah Malaysia akan memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang menolak vaksinasi Covid-19. Sanksi dapat berupa surat peringatan hingga pemotongan gaji.
Dilansir dari Channel News Asia, pernyataan tersebut disampaikan oleh menteri di departemen perdana menteri yang bertanggung jawab atas fungsi khusus, Abdul Latiff Ahmad.Berdasarkan data dari Pusat Penyakit Menular di bawah Departemen Layanan Umum (PSD) Malaysia, sekitar 1,8% atau 28.800 dari 1,6 juta PNS Malaysia belum divaksinasi Covid-19.
Latief menyebut, PNS yang menolak vaksin akan memperoleh sanksi mulai dari surat peringatan, pembatalan kenaikan jabatan atau promosi, hingga pemotongan gaji.
“Ada prosedur yang harus diikuti sebelum tindakan disipliner diambil, yakni penerbitan surat peringatan oleh kepala dinas kepada PNS yang salah, dan diberi waktu 21 hari untuk menjawabnya,” ujar Latiff dikutip dari Channel News Asia, Jumat (12/11).
Jika menolak vaksin dengan alasan pilihan pribadi dan bukan karena alasan kesehatan, PNS yang bersangkutan akan dirujuk ke komite disiplin departemen untuk penyelidikan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Sementara itu, PNS yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan harus memberikan keterangan medis kepada kepala departemen mereka.
Surat kabar Malaysia, Bernama pada bulan lalu melaporkan bahwa PNS di departemen pemerintah federal dapat menghadapi tindakan disipliner atau penghentian layanan jika mereka menolak vaksinasi Covid-19 di bawah kebijakan vaksin baru.
Public Service Department Malaysia sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan pada 30 September, yang menyatakan bahwa semua pegawai negeri federal harus divaksinasi dosis lengkap sebelum 1 November.
Lembaga ini mengatakan pada hari Senin (8/11) bahwa anggota staf dari Kementerian Pendidikan diyakini merupakan kelompok pegawai negeri sipil terbesar yang belum divaksinasi.
Namun, mereka tidak memberikan rincian seberapa banyak jumlah PNS dari Kementerian Pendidikan Malaysia yang belum divaksinasi. Direktur jenderal PSD Mohd Khairul Adib Abd Rahman mengatakan, saat ini departemen sedang memperbarui data pegawai negeri yang tidak divaksinasi, dan prosesnya akan selesai dalam waktu dua minggu.
Sementara itu, Menteri Utama Negeri Sembilan Aminuddin Harun mengatakan, 36 PNS yang menolak divaksinasi Covid-19 akan diberikan penyuluhan. Ia menyebut, pemecatan hanya akan dipertimbangkan jika tidak ada pilihan lain.
“Kami telah meminta mereka untuk berkonsultasi dengan dokter, untuk melihat apakah mereka dapat divaksinasi atau tidak," katanya.
Jika terbukti sehat dan dapat divaksinasi, para PNS tersebut akan tetap diwajibkan untuk mendapat vaksinasi dosis lengkap dan tidak akan dikenakan sanksi.