Larangan Terbang Dicabut, Arab Saudi dan RI Bahas Teknis Umrah

ANTARA FOTO/REUTERS/Sultan Al-Masoudi/Handout /hp/cf
Suasana memperlihatkan Ka'bah saat umat Muslim menjaga jarak sosial saat melakukan Tawaf mereka yang terakhit, memperingati berakhirnya musim Haji di tengah pandemi penyakit virus korona (COVID-19), di kota suci Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). Foto diambil tanggal 2 Agustus 2020.
Penulis: Safrezi Fitra
28/11/2021, 14.17 WIB

Pemerintah Arab Saudi telah mencabut "suspend" penerbangan dari Indonesia terhitung mulai 1 Desember 2021. Dengan begitu, warga negara Indonesia bisa langsung terbang ke Arab Saudi tanpa harus transit ke negara lain.

"Edaran yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA), tertanggal 25 November 2021 ini juga berlaku untuk penerbangan jemaah umrah," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief melalui keterangan tertulis, Minggu (28/11).

Meski begitu, kata dia, bukan berarti keberangkatan jamaah umrah bisa langsung dilakukan pada 1 Desember 2021. Masih ada proses persiapan yang harus dilakukan, antara lain terkait pendataan jemaah, paket layanan, dan pengurusan visa.

"Menindaklanjuti dicabutnya suspend penerbangan, Kementerian Agama RI dan Kementerian Haji Saudi akan membahas teknis penyelenggaraan umrah," kata Hilman yang saat ini masih berada di Arab Saudi.

Hilman bersama dengan tim Konsul Haji KJRI Jeddah akan membahas dan mendiskusikan skenario penyelenggaraan umrah bersama Kementerian Haji dan Umrah Saudi. Pembahasan ini dijadwalkan berlangsung hari ini.

Halaman: