48.000 Pekerja di Singapura Terancam PHK Jika Belum Divaksin Covid-19

ANTARA FOTO/REUTERS/MINISTRY OF MANPOWER SINGAPORE/Handout//hp/cf
Para pekerja melakukan tindakan "social distancing" saat mereka mengantri makan siang di asrama Westlite saat penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di Singapura, Jumat (10/4/2020).
Penulis: Happy Fajrian
15/1/2022, 14.10 WIB

Pekerja dan karyawan di Singapura yang menolak untuk divaksinasi Covid-19 terancam kehilangan pekerjaannya setelah pemerintah mulai hari ini, Sabtu (15/1), menerapkan kebijakan pembatasan baru di tempat kerja dan perkantoran.

Selain itu kebijakan sebelumnya yang membolehkan pekerja yang belum divaksin pergi ke tempat kerja dengan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 akan dihapus. Data Kementerian Kesehatan Singapura menunjukkan per 2 Januari 2022 ada sekitar 48.000 tenaga kerja, sekitar 2% dari angkatan kerja, yang sama sekali belum divaksin.

“Jika semua 48.000 tenaga kerja itu terinfeksi Covid-19, itu akan berdampak pada sistem kesehatan Singapura,” kata Sekretaris Parlemen Kementerian Kesehatan Singapura, Rahayu Marzam, seperti dikutip Bloomberg, Sabtu (15/1).

Ada sejumlah opsi yang dapat dilakukan pemberi kerja terhadap pekerja atau karyawannya yang belum divaksinasi, yakni dipindah ke pekerjaan yang bisa dilakukan dari rumah, memberikan cuti tanpa bayaran, atau opsi terakhir, memecat mereka jika tidak dapat melakukan pekerjaannya sesuai kontrak di luar kantor.

Tingkat vaksinasi Covid-19 Singapura merupakan salah satu yang tertinggi di dunia. Negara ini telah menerapkan kebijakan yang ketat terhadap warganya yang tidak divaksinasi, salah satunya tak bisa mendatangi tempat umum seperti restoran dan pusat perbelanjaan.

Pada saat yang sama, Singapura mulai mencabut kebijakan pembatasan secara bertahap, salah satunya bekerja dari rumah (work from home/WFH). “Tenaga kerja yang divaksinasi lengkap akan dapat bekerja lebih aman,” kata.

Sebagian besar negara lain tidak mengambil pendekatan serupa, dan sektor swastalah yang menentukan kebijakan di tempat kerja. Di Amerika Serikat misalnya, Mahkamah Agung minggu ini memblokir upaya Presiden Joe Biden untuk mewajibkan 80 juta pekerja divaksinasi atau menjalani tes berkala.

Sementara itu, sejumlah perusahaan besar seperti Citigroup Inc. dan JPMorgan Chase & Co. telah mewajibkan vaksinasi terhadap pekerjanya di AS.

Di Singapura, 87% dari total populasi telah divaksinasi lengkap dan setengahnya mendapatkan dosis ketiga atau booster. Menurut data Kementerian Tenaga Kerja, jumlah pekerja yang tidak divaksinasi turun hampir 8% awal bulan ini dari 52.000 yang dilaporkan pada bulan Desember.

The Singapore Business Federation (SBF) and Singapore Manufacturing Federation (SMF) menganjurkan agar pengusaha berbicara dengan pekerja yang belum mendapatkan suntikan untuk memahami alasan mereka untuk tidak divaksin.

“Karena ketidakmampuan untuk kembali ke tempat kerja akan berdampak pada kinerja karyawan yang tidak divaksinasi, kami mendesak semua karyawan yang tidak divaksinasi yang memenuhi syarat untuk divaksinasi untuk melakukan vaksinasi mereka sesegera mungkin,” kata CEO SBF Lam Yi Young

Dia menambahkan bahwa perusahaan juga dapat memberikan waktu istirahat bagi pekerja untuk mendapatkan kesempatan divaksin.

“Karena sebagian besar pekerja yang divaksinasi akhirnya lebih sering kembali ke kantor, ketidakhadiran yang berkepanjangan dari tempat kerja mereka yang tidak disuntik dapat mempengaruhi kinerja mereka serta kinerja perusahaan,” ujarnya.

Beberapa poin lain dalam kebijakan yang diumumkan Pemerintah Singapura pada 27 Desember 2021 ini yaitu:

  1. Jika pemutusan hubungan kerja disebabkan oleh ketidakmampuan karyawan untuk berada di tempat kerja untuk melakukan pekerjaan kontrak mereka, itu tidak akan dianggap sebagai pemecatan yang salah.
  2. Mereka yang secara medis tidak memenuhi syarat untuk vaksin masih akan diizinkan di kantor. Namun, pengusaha harus mempertimbangkan untuk mengizinkan mereka bekerja dari rumah jika mereka dapat melakukannya, dan itu tidak akan memengaruhi penilaian kinerja mereka.
  3. Pemberi kerja tidak boleh menghentikan pekerjaan karyawan hamil yang memenuhi syarat secara medis tetapi tidak divaksinasi dan sangat dianjurkan untuk memberikan pertimbangan khusus terhadap kebutuhan dan kekhawatiran mereka.