AS Larang Warganya ke Indonesia, CDC Kerek Risiko Covid RI ke Level 3

ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.
WNA berada di terminal keberangkatan Bandara Internasional Lombok (BIL) di Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (7/2/2022). Amerika Serikat melarang warganya bepergian ke Indonesia karena peningkatan risiko terorisme dan Covid-19.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Maesaroh
15/2/2022, 21.00 WIB

 Pemerintah Amerika Serikat (AS) melarang warganya berkunjung ke Indonesia karena meningkatnya risiko penyebaran Covid-19 serta ancaman bencana alam dan terorisme. Di sisi lain, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC)  AS telah menaikkan status risiko Covid-19 Indonesia ke level 3 atau ke kategori tinggi.

Larangan perjalanan ke Indonesia dikeluarkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS), efektif mulai Senin (14/2).

Dalam keterangannya, Kemenlu AS mengkategorikan Indonesia dalam level 4 ( Do not Travel). 

"Jangan mengunjungi Indonesia karena (kenaikan) kasus Covid-19. Kewaspadaan juga meningkat karena terorisme dan bencana alam," demikian tulis keterangan resmi Kemlu AS, dalam website mereka.

 AS menjelaskan larangan dikeluarkan karena warga mereka yang hendak mengunjungi Indonesia wajib melakukan karantina, bahkan dengan periode yang bisa diperpanjang.  Warga Negara Asing (WNA) termasuk warga AS juga harus membayar semua biaya karantina. 

 "Ada beberapa pembatasan yang berlaku bagi warga AS yang ingin masuk ke Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan aturan pembatasan perjalanan dan karantina wajib karena Covid-19," tambah keterangan pemerintah AS.

Selain itu, Kemenlu AS juga menyarankan warganya untuk mempertimbangkan kembali jika ingin mengunjungi Sulawesi Tengah dan Papua.

Pemerintah AS mengatakan ada kemungkinan teroris tengah berencana melancarkan serangan di Indonesia. 
Serangan terorisme bisa terjadi tanpa adanya peringatan terlebih dahulu. Target serangan terorisme adalah kantor polisi, tempat ibadah, hotel, bar, klub malam, dan pusat perbelanjaan.

"Pemerintah AS memiliki kemampuan terbatas untuk menyediakan layanan darurat bagi warga AS di Sulawesi Tengah dan Papua lantaran pegawai pemerintahan harus memiliki otorisasi khusus sebelum berkunjung ke area tersebut," seperti tertulis dalam laman resmi Kemenlu AS. 

Pemerintah AS juga mewanti-wanti warganya yang ingin ke Indonesia mengenai kemungkinan bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, hingga letusan gunung berapi.

Sementara itu, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) telah menaikkan status risiko Covid-19 RI ke level 3 atau tinggi.
Padahal, November 2021 lalu, Indonesia masih masuk ke level 1 atau rendah.

CDC menerpakan tingkat risiko perjalanan akibat Covid-19  dengan menggunakan empat level kategori.  Beberapa indikator penentu level tadi yakni jumlah kasus Covid-19 di sebuah negara dalam beberapa hari terakhir dan pelacakan kasus baru virus.

Level empat merupakan yang tertinggi dalam kategori CDC, di atas level tiga (tinggi), dua (moderat), dan satu (rendah).

Indonesia dikategorikan level 3 bersama dengan 50 negara lainnya termasuk Malaysia, India, Bangladesh, Afrika Selatan,  Zimbabwe hingga Uganda.

 Sebelumnya,  Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) menyatakan tidak menjadikan wisman AS sebagai prioritas. Adapun, pasar wisman yang kini menjadi perhatian pemerintah Indonesia adalah wisman asal Cina.  

Sebagai informasi, pemerintah akan berusaha menarik wisman ke dalam negeri melalui ajang MotoGP Mandalika 2022. Target wisatawan yang berkunjung ke ajang balap internasional itu mencapai 100 ribu orang. 

Deputi Bidang Kajian Strategis Kementerian Parekraf Kurleni Ukar mengatakan fokus pasar wisman pada MotoGP 2022 bukan negara yang mengharuskan perjalanan jauh, seperti AS.

Menurutnya, negara pasar wisman yang diincar adalah negara dengan jarak dekat maupun moderat. 

"Amerika (Serikat) itu sebetulnya nanti ketika kondisinya sudah memungkinkan dan (direct) flight-nya tersedia. Jadi, menurut saya tida terlalu besar (dampaknya ke total kunjungan MotoGP Mandalika 2022)," kata Kurleni. 

Reporter: Andi M. Arief