AS Sanksi Lima WNI Fasilitator Keuangan ISIS

ANTARA FOTO/REUTERS/Ali Hashisho/AWW/dj
Ali Hashisho Anak-anak pengungsi Suriah bermain bersama, saat Lebanon memperpanjang masa karantina untuk menekan penyebaran penularan virus corona (COVID-19) di kamp pengungsian Suriah di lembah Bekaa, Lebanon, Kamis (7/5/2020). Gambar diambil 7 Mei 2020.
10/5/2022, 10.59 WIB

Kantor Pengawasan Aset Asing atau Office of Foreign Assets Control (OFAC) Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) mengungkap lima fasilitator keuangan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), yang beroperasi di Indonesia, Suriah, dan Turki. Mereka adalah Muhammad Dandi Adhiguna alias Dandi Adhiguna Lesmana, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Dini Ramadhani, serta Dwi Dahlia Susanti.

Para warga negara Indonesia (WNI) ini ditunjuk sesuai Perintah Eksekutif (E.O.) 13224, dan dianggap memiliki peran kunci dalam memfasilitasi perjalanan para ekstremis ke Suriah dan daerah lain tempat ISIS beroperasi.

Selain itu, jaringan ini juga telah melakukan transfer keuangan untuk mendukung upaya ISIS di kamp-kamp pengungsi yang berbasis di Suriah, dengan mengumpulkan dana di Indonesia dan Turki, untuk membayar penyelundupan anak-anak keluar dari kamp dan mengirimkannya ke pejuang asing ISIS sebagai calon rekrutan.

“Departemen Keuangan telah mengambil tindakan untuk mengekspos dan mengganggu jaringan fasilitasi internasional yang telah mendukung perekrutan ISIS, termasuk perekrutan anak-anak yang rentan di Suriah,” kata Wakil Menteri Keuangan untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan Brian E. Nelson, dalam keterangannya pada laman resmi Departemen Keuangan AS, Selasa (10/5). 

“Amerika Serikat, sebagai bagian dari Koalisi Global untuk mengalahkan ISIS, berkomitmen dalam menyangkal kemampuan ISIS untuk mengumpulkan dan memindahkan dana ke berbagai yurisdiksi,” lanjut Nelson.

Pengumuman ini bertepatan dengan pertemuan ke-16 Counter ISIS Finance Group (CIFG) Global Coalition to Defeat ISIS. Kelompok ini terdiri dari hampir 70 negara dan organisasi internasional, dengan Amerika Serikat, Italia, dan Arab Saudi bersama-sama memimpin CIFG.

Para simpatisan ISIS di lebih dari 40 negara telah mengirimkan uang kepada individu-individu yang terkait dengan ISIS di kamp-kamp pengungsi untuk mendukung kebangkitan ISIS di masa depan.

Penghuni kamp pengungsi di Suriah berisi mereka yang telah mengungsi karena ISIS, termasuk anggota ISIS, pendukung, serta keluarga mereka.

Al-Hawl menjadi kamp pengungsi terbesar di kawasan timur laut Suriah, dan menampung hingga 70 ribu orang, sebagian besar merupakan perempuan dan anak-anak. Di al-Hawl saja, pendukung ISIS telah menerima dana hingga 20 ribu dolar AS per bulan melalui hawala, sebuah mekanisme transfer informal.

Mayoritas warga Indonesia setuju ISIS sebagai sebuah ancaman.

Mayoritas dari transfer dana tersebut berasal dari luar Suriah atau melewati negara tetangga seperti Turki. Selain itu, sejak 2019, ISIS diketahui menyelundupkan rekan-rekan mereka dari Al-Hawl ke daerah Idlib, Deir ez-Zor, dan Kegubernuran Raqqa di Suriah. ISIS secara khusus berfokus pada penyelundupan anak-anak keluar dari kamp-kamp pengungsi untuk perekrutan sebagai pejuang.

Implikasi Sanksi

Departemen Keuangan AS akan memblokir semua properti dan kepentingan di properti kelima WNI tersebut yang berada di AS atau dalam kepemilikan atau kendali warga AS. Termasuk setiap entitas yang mereka miliki secara langsung atau tidak langsung, 50 persen atau lebih, secara sendiri-sendiri, atau dengan orang-orang lain yang diblokir, wajib dilaporkan ke OFAC.

OFAC akan melarang semua transaksi yang melibatkan properti atau kepentingan apa pun di properti yang ditunjuk atau diblokir, kecuali memiliki izin khusus oleh OFAC. 

Selain itu, semua pihak yang terlibat dalam transaksi tertentu dengan kelima individu ini juga berrisiko menerima sanksi sekunder sesuai dengan E.O. 13224. Berdasarkan otoritas ini, OFAC dapat melarang atau memberlakukan persyaratan ketat pada pembukaan atau mempertahankan rekening koresponden atau rekening utang di AS melalui lembaga keuangan asing, yang dengan sengaja melakukan atau memfasilitasi transaksi signifikan berdasarkan Specially Designated Global Terrorist.

Kekuatan dan integritas sanksi OFAC tidak hanya berasal dari kemampuannya untuk menunjuk dan menambahkan orang ke Daftar SDN, tetapi juga dari kesediaannya untuk mengeluarkan orang dari Daftar SDN sesuai dengan hukum. Tujuan akhir dari sanksi bukanlah untuk menghukum, tetapi untuk membawa perubahan positif dalam perilaku.

Reporter: Aryo Widhy Wicaksono