Memahami Makna Demokrasi dalam Peringatan Hari Demokrasi Internasional

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
Ilustrasi, anggota KPU Yulianto Sudrajat (ketiga kanan) menyampaikan pandangannya disaksikan Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kedua kanan) dan Ketua Netfid Indonesia Dahlia Umar (kanan) dalam diskusi menjelang dimulainya tahapan Pemilu 2024. Pemilu merupakan salah satu representasi kehadiran demokrasi dalam sebuah negara.
Editor: Agung
15/9/2022, 15.54 WIB

Tanggal 15 September merupakan tanggal yang sering luput dari perhatian banyak orang. Padahal, tanggal ini ditetapkan sebagai Hari Demokrasi Internasional oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Hari Demokrasi Internasional diperingati secara global, untuk menandai pentingnya demokrasi dan menciptakan kesadaran di antara orang-orang tentang hak-hak demokrasi.

Melalui perayaan ini, pesan yang ingin ditonjolkan adalah, cita-cita demokrasi hanya dapat diwujudkan sebagai kenyataan untuk dinikmati oleh semua orang, di mana saja dengan partisipasi penuh, kerja sama, dan dukungan komunitas internasional, masyarakat sipil, badan pemerintahan nasional, dan individu.

Sejarah Hari Demokrasi Internasional dimulai pada 2007 ketika Majelis Umum PBB meloloskan Inter-Parliamentary Union (IPU) untuk memperingati hari tersebut. Sejak saat itu, perayaan ini telah diakui oleh 46 negara di dunia. Hari Demokrasi Internasional pertama diperingati pada 15 September 2008. Tujuan utama di balik perayaan ini adalah untuk mendukung dan mendorong nilai-nilai dasar demokrasi.

Hal ini didasarkan atas Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang menyebutkan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi dan gagasan melalui media apa pun dan tanpa memandang batas."

Agenda PBB dalam Hari Demokrasi Internasional 2022

Melansir dari laman resmi PBB, un.org, dalam rangka memperingati Hari Demokrasi Internasional, Kantor Kemitraan PBB bekerja sama dengan UN Democracy Fund menyelenggarakan diskusi Sustainable Development Goals.

Diskusi ini akan menyajikan alasan mengapa perlindungan terhadap kebebasan media dan masyarakat keseluruhan merupakan komponen penting dari demokrasi yang ideal. Selain itu, diskusi ini juga akan membahas SDGs Nomor 16 yakni Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan Internasional, yang juga diakui oleh bangsa Indonesia.

Memaknai Demokrasi

Mungkin masih banyak masyarakat yang belum mengetahui makna demokrasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya. Di Indonesia, ini terwujud dengan hadirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pengertian lain dari demokrasi berdasarkan sumber yang sama yakni sebuah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua negara.

Pengertian demokrasi menurut para ahli pun cukup beragam. Contohnya Abraham Lincoln, yang mendefinisikan demokrasi sebagai bentuk pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Pengertian lain datang dari Sidney Hook, yang menyebutkan bahwa demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang keputusan pemerintahan itu baik secara langsung maupun tak langsung didasarkan kepada kesepakatan mayoritas dari rakyat.

Sejarah Demokrasi di Dunia

Sistem demokrasi sebenarnya sudah lahir sejak lama di dunia. Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau The Universal Declaration of Human Rights menyatakan, bahwa hak kebebasan berekspresi adalah hak dasar manusia.

Meskipun hingga saat ini, masih terdapat masalah dalam pelaksanaannya, entah itu masalah dalam prosesnya secara internal maupun eksternal, yakni dari orang lain. Hari Demokrasi Internasional ini ditetapkan selain untuk mengingatkan pentingnya perlindungan manusia, pernyataan ini juga merupakan upaya memahami pentingnya realisasi hak asasi manusia.

Jika meninjau dari sejarah, demokrasi berkembang sekitar tahun 500 SM di masa Yunani Kuno. Kata ‘Demokrasi’ bahkan berasal dari bahasa Yunani yakni ‘demos’ yang berarti rakyat dan 'kratos' yang berarti kekuasaan. Oleh karena itulah, masyarakat Yunani Kuno mengartikannya secara harafiah, yakni kekuasaan rakyat.

Melansir dari hukumonline.com, pada 431 SM Pericles mengartikan demokrasi dalam empat kriteria. Pertama, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dengan partisipasi penuh dan langsung dari mereka. Kedua, persamaan di mata hukum.

Ketiga, pluralisme dan penghargaan atas semua minat, bakat, keinginan, dan pandangan. Keempat, penghargaan atas pemisahan dan wilayah pribadi untuk memenuhi dan mengekspresikan kepribadian seseorang.

Penerapan demokrasi langsung awalnya diselenggarakan dengan efektif karena wilayah cukup terjangkau dan masyarakat sedikit. Berbeda dengan Indonesia yang daratannya terpisah dengan pulau-pulau dan penduduknya yang mencapai ratusan juta.

Kemudian pada abad pertengahan, demokrasi Yunani Kuno tidak lagi diimplementasikan. Masyarakat bahkan menggunakan struktur sosial feodal. Pada 1215 lahir Magna Charta yang muncul sebagai pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia.

Kemudian di era Renaisans, Eropa mulai mengalami perubahan. Praktik demokrasi muncul di Italia dan di sana hak kebebasan masing-masing orang dijamin. Seluruh warga diberi hak untuk turut serta dalam pemerintahan.

Selanjutnya pada 1500 hingga 1650, banyak negara yang mengalami perubahan, seperti Swiss dan Jerman serta negara lainnya. Sejak saat itu, Eropa mulai memerdekakan diri dari doktrin gereja dan mulai menggunakan logika.

Kemudian pada 1650 hingga 1800 muncul kesadaran bahwa eksistensi hak politik tidak boleh diselewengkan oleh raja. Sebelumnya, raja memiliki kekuasaan tak terbatas dan pada masa itulah perlawanan atas kedudukan raja pun muncul. Akhirnya muncul sistem konsep pemisahan kekuasaan yakni trias politica.

Manfaat Penerapan Sistem Demokrasi

Adanya demokrasi ini membuat banyak perubahan yang baik di kalangan masyarakat. Masyarakat mulai menyadari bahwa masing-masing dari mereka adalah setara dan sederajat. Mereka harus diperlakukan setara termasuk pendapat, pandangan, atau pilihan masing-masing warga negara.

Selain itu, dalam sistem demokrasi, masyarakat sadar bahwa kebijakan harus mencerminkan keinginan rakyatnya. Semakin besar rakyat berpartisipasi, maka kebijakan itu mewakili keinginan rakyat.

Melihat adanya keuntungan itu, sistem demokrasi pun diterapkan. Demokrasi juga dianggap menjadi solusi atas perbedaan. Jika ada perbedaan pendapat, maka haruslah diselesaikan dengan persuasi, diskusi, dan kompromi, bukan dengan kekerasan, paksaan, dan kekuasaan pihak tertentu.

Oleh karena itu, demokrasi dianggap menjamin kebebasan dasar manusia seperti hak politik, kebebasan berpendapat, hak sipil dan lain sebagainya. Hak-hak ini terus berkembang dan meluas agar mampu mewujudkan kebijakan yang lebih baik dan mencerminkan keinginan rakyat.

Demokrasi Di Indonesia

Indonesia yang merupakan negara demokrasi, pernah menjalani empat masa demokrasi. Pertama, Demokrasi Perlementer yang berlangsung selama periode 1945 hingga 1950. Saat itu peran parlemen dan partai sangat menonjol.

Kedua, Demokrasi Terpimpin yang berlangsung sejak 1959 hingga 1965. Ketiga, demokrasi pancasila (1965 hingga 1998) yang menggunakan landasan demokrasi konstitusional dengan menonjolkan sistem presidensial.

Keempat, demokrasi pasca-reformasi, yakni 1998 hingga sekarang, yang ditandai dengan munculnya partai politik baru dan pemilihan umum yang terlaksana secara rutin.

Dalam hal iklim demokrasi, Indonesia tercatat mengalami kemajuan dalam kehidupan berdemokrasi. Kemajuan itu ditunjukkan oleh kenaikan Indeks Demokrasi Indonesia dari 6,30 pada 2020 menjadi 6,71 pada 2021. Peningkatan itu, membawa Indonesia kini bertengger pada peringkat 52 dunia, naik 12 tingkat dibanding posisi pada 2020, yakni di peringkat 64.

Mengutip indonesia.go.id, kenaikan indeks demokrasi itu diumumkan pada 9 Februari 2022 oleh The Economist Intelligence Unit (EIU), sebuah  lembaga observer dan analis politik-ekonomi global yang berbasis di London.

Dari 167 negara yang diobservasi, EIU mengelompokkan ke dalam empat kategori. Ada 23 negara dengan indeks demokrasi tertinggi yang dikategorikan sebagai negara demokrasi penuh (full democracies).

Kemudian, 52 negara tergolong demokrasi yang tak sempurna (flawed democracies). Lalu, 31 negara hybrid regimes (rezim hibrida), dan 57 negara lainnya masuk kelompok negara otoritarian (authoritation regimes).

Indonesia berada di  kelompok dua, yang di dalamnya ada Prancis (peringkat 22), Amerika Serikat (26), Belgia (36), Malaysia (39), India (46), Singapura (66), Thailand (72), dan banyak lainnya.

Sedangkan negara yang masuk kampiun demokrasi, antara lain, adalah Norwegia, Swedia, Selandia Baru, Belanda, dan banyak lainnya. Meksiko di peringkat 86 dan Turki di posisi 103 termasuk rezim hibrida.