John Rawls merupakan seorang filsuf politik dan etika asal Amerika Serikat (AS) yang terkenal. Berkaitan dengan itu, tentu menarik untuk mengenal lebih jauh sosok John Rawls.
Rawls sering digambarkan sebagai salah satu filsuf politik paling berpengaruh di abad ke-20. Dia memiliki perbedaan yang tidak biasa di antara para filsuf politik kontemporer yang sering dikutip oleh pengadilan di Amerika Serikat dan Kanada.
Teori Rawls tentang "keadilan sebagai kewajaran" merekomendasikan kebebasan dasar yang setara, kesetaraan kesempatan, dan memfasilitasi manfaat maksimal bagi anggota masyarakat yang paling tidak diuntungkan dalam kasus apa pun di mana ketidaksetaraan dapat terjadi.
Argumen John Rawls untuk prinsip-prinsip keadilan sosial ini menggunakan eksperimen pemikiran yang disebut "posisi asli", di mana orang dengan sengaja memilih masyarakat seperti apa yang akan dipilih untuk ditinggali, jika mereka tidak mengetahui posisi sosial mana yang akan mereka duduki secara pribadi.
Profil John Rawls: Masa Kecil dan Pendidikan
Melansir dari britannica.com, John Rawls lahir pada 21 Februari 1921 di Baltimore, Maryland, Amerika Serikat. Sosoknya terkenal karena membela egaliter liberalisme dalam karyanya A Theory of Justice yang rilis pada 1971. Ia dianggap sebagai filsuf politik paling berpengaruh pada abad ke-20.
John Rawls merupakan anak kedua dari lima bersaudara. Orang tuanya adalah William Lee Rawls dan Anna Abel Stump. Berkaitan dengan pendidikannya, ia mengenyam di Episcopalian Preparatory School dan Kent School. Kemudian, Rawls mengenyam pendidikan di Princeton University dan memperoleh gelar sarjananya pada 1943.
Selanjutnya, ia mendaftar di bidang militer dan bertugas di infanteri Pasifik Selatan hingga 1945. Kemudian John Rawls kembali ke Princeton pada 1946 dan meraih gelar Ph.D. di bidang Filsafat Moral pada 1950.
Berkat keahliannya, John Rawls pun berkesempatan mengajar di Princeton pada 1950 hingga 1952. Tak hanya itu, ia juga mengajar di Universitas Cornell pada 1953 hingga 1959, Massachusetts Institute of Technology pada 1960 hingga 1962 dan Harvard University.
Pendapat John Rawls dalam Buku A Theory of Justice
Melalui bukunya yang berjudul ‘A Theory of Justice’, ia membela konsep keadilan sebagai fairness. John Rawls berpendapat bahwa keadilan tidak dapat diperoleh dari utilitarianism. Pasalnya doktrin itu konsisten dengan bentuk pemerintahan yang secara intuitif tidak menginginkan kebahagiaan mayoritas yang dicapai dan mengabaikan hak dan kepentingan minoritas.
Dalam buku tersebut, John Rawls juga menyinggung kembali terkait kontrak sosial (social contract). Rawls berpendapat bahwa keadilan itu terdiri atas prinsip dasar pemerintahan yang disetujui oleh masing-masing orang yang ‘bebas’ dan ‘rasional’.
Untuk memastikan bahwa prinsip yang terpilih tersebut adil, John Rawls membayangkan kelompok individu yang tidak memahami terkait keadaan sosial ekonomi dan sejarah asal mereka. John Rawls juga membayangkan kelompok individu yang tidak tahu tentang nilai dan tujuan dasar mereka termasuk konsep tentang ‘hidup yang baik’.
Ketika berada dalam kondisi yang tidak tahu tersebut atau yang disebut Rawls sebagai ‘posisi awal’ (original position), mereka tak akan dipengaruhi oleh keinginan pribadi untuk menguntungkan beberapa kelompok sosial mereka masing-masing dengan cara mengorbankan kelompok yang lain.
Dengan itu, mereka tak akan mengetahui fakta terkait ras, jenis kelamin, agama, kelas sosial di masyarakat, usia, perekonomian, kekayaan, kecerdasan, pendapatan, kemampuan, bakat, dan lain sebagainya.
Dalam buku tersebut, John Rawls menuliskan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama atas kebebasan yang paling luas. Kebebasan itu merupakan kebebasan yang setara dengan orang lain.
Selain itu, John Rawls juga menyampaikan ketidaksetaraan sosial dan ekonomi haruslah diatur sedemikian rupa, sehingga mampu memberi keuntungan terbesar untuk masyarakat yang dianggap paling tidak beruntung dan semua posisi atau jabatan itu terbuka untuk setiap orang. Dua hal tersebut menjadi gagasan yang cukup terkenal dari John Rawls.
Kebebasan dasar pada gagasan pertama tersebut terdiri dari hak dan kebebasan yang diasosiasikan dengan liberalisme dan demokrasi. Kebebasan itu adalah kebebasan berpikir dan hati nurani, berserikat, hak untuk terlibat dalam pemerintahan, hak untuk membentuk dan bergabung dengan partai politik, hak terhadap properti milik sendiri, dan hak serta kebebasan untuk menjamin supremasi hukum.
Kebebasan kedua yakni terkait sosial dan ekonomi. Kebebasan itu meliputi kebebasan berkontrak dan kebebasan apapun di luar kebebasan dasar yang telah dijelaskan di atas.
Kebebasan dasar yang telah dikemukakan oleh John Rawls ini, tidak dapat dilanggar dalam keadaan apapun, bahkan jika itu akan meningkatkan kesejahteraan, perekonomian, maupun meningkatkan pendapatan orang miskin. Sebab, John Rawls juga berprinsip, jangan sampai kebebasan yang diperoleh itu merenggut hak dasar orang lain.
Kemudian, masih berkait dengan dua prinsip di atas, terkait dengan posisi atau jabatan yang sama atau kesempatan yang adil dan setara dalam memperebutkan jabatan, ini mengartikan bahwa masyarakat harus memiliki sarana dasar untuk berpartisipasi dalam kompetisi itu. Hal tersebut meliputi pendidikan dan kesehatan yang layak.
John Rawls juga menyampaikan ‘prinsip perbedaan’ dalam dua prinsip. Prinsip perbedaan atau yang lebih dikenal dengan ‘differential principle’ itu yang mensyaratkan bahwa setiap distribusi pendapatan harus dilakukan secara merata.
Namun, ia juga menyampaikan ketidaksetaraan kekayaan dan pendapatan mungkin diperlukan agar tingkat produktivitas bertahan dan semakin tinggi.
Bagi John Rawls, Soviet-style communism tidak adil. Karena, hal ini tidak sesuai dengan sebagian besar kebebasan dasar dan tidak memberikan kesempatan adil dan setara bagi setiap orang untuk memperoleh jabatan yang diinginkan.
Selain itu, ia juga berpendapat Pure Laissez-Faire Capitalism juga tidak adil. Pasalnya, hal tersebut cenderung menghasilkan distribusi kekayaan dan pendapatan yang tidak adil atau hanya untuk segelintir orang saja.
Jika berlangsung terus menerus, maka secara efektif akan merampas beberapa atau bahkan sebagian besar sarana dasar yang diperlukan masyarakat untuk bersaing secara adil.
Selain A Theory of Justice, John Rawls juga merilis beberapa buku. Buku tersebut yakni Political Liberalism yang rilis pada 1993, The Law of Peoples dan The Idea of Public Reason Revisited pada 1999. Lectures on the History of Moral Philosophy pada 2000, Justice as Fairness dan A Restatement pada 2001, dan Lectures on the History of Political Philosophy yang rilis secara anumerta pada 2007.