Cina Cabut Aturan Karantina Internasional Meski Covid-19 Tengah Naik

ANTARA FOTO/M. Irfan Ilmie/foc.
Sejumlah petugas medis dikerahkan di kompleks permukiman di Distrik Chaoyang, Beijing, China, yang sedang di-lockdown, Senin (21/11/2022), untuk mengambil sampel tes PCR para penghuninya.
27/12/2022, 07.50 WIB

Pemerintah Cina akan mencabut syarat karantina Covid-19 untuk penumpang yang datang dari luar negeri mulai 8 Januari 2023. Langkah pelonggaran ini diambil meski penularan corona tengah melonjak.

Ini merupakan langkah terbaru negara tersebut untuk membuka kembali pembatasan aktivitas. Sebelumnya, penumpang yang datang masih harus menjalani karantina selama lima hari di hotel ditambah tiga hari di rumah.

Otoritas setempat mengatakan kebijakan ini adalah bagian dari cara baru Cina menghadapi Covid-19. Negara tersebut juga menurunkan penanganan corona menjadi penyakit Kelas B yang tidak terlalu ketat.

Ini berarti penanganan Covid-19 akan diperlakukan sama dengan penyakit lainnya seperti demam berdarah. Cina juga menyebut gejala SARS-CoV-2 sebagai infeksi dan bukan pneumonia.

"Lebih sesuai dengan karakteristik dan tingkat bahaya penyakit saat ini," kata Komisi Kesehatan Nasional dalam pernyataan hari Senin (26/12) dikutip dari CNN.

Di saat bersamaan, Cina menghadapi gelombang baru Covid-19 yang menghantam rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Mereka saat ini juga telah menghentikan rilis data harian kasus corona.

Pelonggaran di tengah ledakan kasus juga memicu kepanikan masyarakat. Akibatnya, kelangkaan obat di apotek dan platform belanja daring terus terjadi.

Antrean panjang di rumah sakit dan klinik juga telah menjadi pemandangan biasa di Beijing dan kota lainnya. Akan tetapi, Pemerintah Cina tetap memberikan isyarat bahwa mereka akan kembali fokus pada pertumbuhan ekonomi tahun depan.

Fokus Cina saat ini adalah menyiapkan sumber daya medis yang memadai. Fasilitas karantina terpusat yang disebut Fangcang akan menjadi rumah sakit dengan petugas kesehatan yang cukup.

Otoritas Cina juga tetap membuka kemungkinan adanya pengetatan pembatasan jika penularan terus mengganas. Penguncian bisa dilakukan di panti jompo yang merawat lansia jika wabah menjadi parah.

"Kami harus mengambil langkah hukum yang tepat untuk membatasi aktivitas dan pergerakan masyarakat secara fleksibel," kata Komisi Kesehatan Nasional.