RI Berpotensi Rugi Rp 57 Triliun jika Ekspor Tembaga Freeport Disetop

Biro Pers Sekretariat Presiden / Laily Rachev
Rombongan Presiden Joko Widodo meninjau Tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.
14/4/2023, 20.11 WIB

PT Freeport Indonesia (PTFI) melaporkan adanya potensi kerugian bagi penerimaan negara mencapai Rp 57 triliun jika pemerintah menghentikan kegiatan ekspor konsentrat tembaga perusahaan pada tahun ini.

Besaran penerimaan negara yang hilang itu dihitung dalam bentuk pajak, deviden dan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. 

Juru Bicara Freeport, Katri Krisnati, larangan ekspor tembaga dapat mengakibatkan penangguhan kegiatan operasional perusahaan yang secara signifikan berdampak pada keseluruhan kegiatan operasional serta penjualan hasil tambang.

"Jika penangguhan operasional tambang PTFI terjadi, potensi kerugian bagi penerimaan negara melalui Pajak, Dividen dan PNBP mencapai Rp 57 triliun tahun ini," kata Katri, lewat pesan singkat WhatsApp pada Jumat (14/4).

Lebih lanjut, kata Katri, pemberlakukan larangan ekspor konsentrat tembaga Freeport juga berdampak kepada kehilangan pendapatan daerah hingga Rp 8,5 triliun per tahun bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan Kabupaten Mimika.

Freeport terus berdialog dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan untuk mengkaji dampak jika larangan ekspor tembaga diberlakukan. Perusahaan juga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aturan turunan yang mencakup rincian jenis mineral yang dapat dan tidak dapat dijual ke luar negeri dengan beberapa pertimbangan tertentu.

"Keputusan untuk merelaksasi aturan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah," ujar Katri.

Freeport telah menggenggam rekomendasi ekspor konsentrat tembaga sebanyak 2,3 juta ton dari Kementerian ESDM hingga Juni 2023.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu