Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan sinyal bahwa proses penyelesaian selisih harga atau rafaksi minyak goreng ada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ketua Umum PAN ini mengatakan, Kemenko Perekonomian belum membalas suratnya terkait pembahasan rafaksi minyak goreng.
Politikus yang akrab dipanggil Zulhas ini menjelaskan, pembahasan dengan Kemenko Perekonomian dibutuhkan lantaran landasan hukum pembayaran rafaksi tidak ada. Rafaksi minyak goreng muncul dari penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2022. Beleid tersebut membuat para pengusaha membanting harga jual minyak goreng di ritel modern dari harga seharusnya Rp 23.000 menjadi Rp 14.000. Hal tersebut dilakukan karena pemerintah berjanji membayarkan selisih nilai atau rafaksi tersebut melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang diatur dalam Permendag No. 3 Tahun 2022.
"Kami sudah kirim surat ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM untuk dibahas bareng, tapi sampai sekarang surat saya belum dijawab," kata Zulhas dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Senin (27/11).
Para pengusaha minyak goreng sebelumnya telah mengirimkan data rafaksi dari penjualan minyak goreng selama 19-31 Januari 2022 senilai Rp 812 miliar. Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, hasil verifikasi yang dilakukan oleh PT Sucofindod menemukan bahwa utang minyak goreng yang harus dibayar pemerintah hanya Rp 472 miliar. Pemerintah menilai rafaksi yang harus diganti hanya sekitar setengah dari laporan pengusaha.
Zulhas mengaku telah meminta opini hukum terkait masalah tersebut kepada Kejaksaan Agung dan Kemenko Polhukam. Ia direkomendasikan untuk berdiskusi dengan Kemenko Perekonomian untuk menyelesaikan piutang rafaksi tersebut.
Piutang rafaksi minyak goreng tersebut belum diselesaikan hampir dua tahun. Oleh karena itu, sebagian pengusaha berencana melayangkan tuntutan hukum kepada Kementerian Perdagangan terkait hal tersebut.
Ia mengatakan, tuntutan tersebut merupakan hak para pengusaha. Isy mengaku menghormati langkah hukum yang akan ditempuh para pengusaha dan berjanji akan menyelesaikan masalah utang rafaksi atau pemotongan harga minyak goreng kepada para peritel modern meski belum tentu rampung tahun ini. Masalah ini akan dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri sesuai dengan rekomendasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM.
Menurutnya, rekomendasi tersebut didapatkan setelah Asosiasi Pengusaha Indonesia. Kemenkopolhukam merekomendasikan agar isu rafaksi diselesaikan oleh Kemendag dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Isy menjelaskan, jadwal Rakortas sulit ditentukan lantaran harus menyelaraskan jadwal beberapa menteri. Oleh karena itu, Isy mengatakan, penentuan jadwal Rakortas menjadi kunci pembayaran utang rafaksi minyak goreng pemerintah. Ia berharap agar Rakortas tersebut dapat rampung sesegera mungkin. "Utang rafaksi minyak goreng itu bukan hanya beban moril bagi saya, tapi juga akan terus menerus menguras energi saya," ujarnya.