Dewan Keamanan PBB akan menggelar pemungutan suara pada Jumat (18/4) mengenai keanggotaan penuh Palestina di PBB.
Para diplomat mengatakan, pemungutan suara pada Jumat akan memastikan nasib permintaan Palestina untik menjadi anggota penuh di PBB. Namun, langkah ini diperkirakan akan diblokir oleh sekutu Israel, Amerika Serikat karena akan secara efektif mengakui negara Palestina
Dewan PBB beranggotakan 15 orang itu akan melakukan pemungutan suara pada pukul 15.00 waktu setempat. (1900 GMT). Pemungutan suara akan mencakup keputusan terkait rancangan resolusi yang merekomendasikan kepada Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 orang bahwa Negara Palestina diterima menjadi anggota PBB.
Sebuah resolusi dewan memerlukan setidaknya sembilan suara yang mendukung dan tidak ada veto dari AS, Inggris, Perancis, Rusia atau Tiongkok untuk disahkan. Para diplomat mengatakan,tindakan tersebut bisa mendapat dukungan hingga 13 anggota dewan, yang akan memaksa AS untuk menggunakan hak vetonya.
Anggota Dewan Keamanan Aljazair, yang mengajukan rancangan resolusi tersebut, telah meminta pemungutan suara pada Kamis sore bertepatan dengan pertemuan Dewan Keamanan mengenai Timur Tengah, yang akan dihadiri oleh beberapa menteri.
Amerika Serikat mengatakan bahwa pembentukan negara Palestina merdeka harus dilakukan melalui perundingan langsung antar pihak, bukan melalui PBB.
“Kami tidak melihat bahwa melakukan resolusi di Dewan Keamanan akan membawa kita ke titik di mana kita dapat menemukan solusi dua negara di masa depan,” kata Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield pada Rabu (17/4).
Palestina saat ini merupakan negara pengamat non-anggota, sebuah pengakuan de facto atas status kenegaraan yang diberikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2012. Adapun permohonan untuk menjadi anggota penuh PBB harus disetujui oleh Dewan Keamanan dan kemudian setidaknya dua pertiga dari Majelis Umum.
Dewan Keamanan PBB telah lama mendukung visi dua negara yang hidup berdampingan dalam batas-batas yang aman dan diakui. Palestina menginginkan negara di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza, seluruh wilayah yang direbut Israel pada tahun 1967.
Namun demikian, hanya sedikit kemajuan yang dicapai untuk mencapai status negara Palestina sejak penandatanganan Perjanjian Oslo antara Israel dan Otoritas Palestina pada awal tahun 1990-an.