Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara Supadio, Apa Penyebabnya?
Kementerian Perhubungan mencabut status Bandara Supadio sebagai bandara internasional. Pj Gubernur Kalimantan Barat Horisson menjelaskan, pencabutan status dilakukan karena lebih banyak masyarakat yang ke luar negeri dibandingkan turis yang datang.
"Tentu kita kecewa. Namun, keputusan ini juga harus dipahami bahwa pemerintah pusat mempertimbangkan kunjungan masyarakat Kalbar ke luar negeri lebih banyak dari pada wisatawan mancanegara ke Kalbar," kata Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson melalui Whastapp grup, Kamis (26/4).
Perubahan status Bandara Supadio tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Nomor 31 Tahun 2024. Dengan demikian, Bandara Supadio kini menjadi bandara domestik.
Harisson menjelaskan, salah satu pertimbangan pemerintah mengubah status bandara tersebut menjadi bandara domestik adalah untuk mengurangi kemudahan akses masyarakat Indonesia ke luar negeri. Status Bandara Supadio sebagai bandara internasional menggerus devisa negara.
"Data yang dikumpulkan menunjukkan bahwa jumlah warga negara kita yang bepergian ke luar negeri lebih besar daripada jumlah orang asing yang masuk ke Indonesia melalui Bandara internasional tersebut," katanya.
Harisson juga menyampaikan keprihatinan terhadap perilaku warga Kalimantan Barat yang sering bepergian ke luar negeri, khususnya ke Malaysia (Kuching-Sarawak) untuk mendapatkan layanan kesehatan.
"Pertimbangan ini penting karena ada indikasi bahwa beberapa warga kita telah terlanjur percaya pada pelayanan kesehatan di luar negeri, dan mereka merasa tidak akan sembuh jika tidak mendapat pengobatan di sana," katanya.
Ia mengakui, perubahan status Bandara Supadio menjadi bandara domestik memiliki dampak signifikan bagi masyarakat Kalimantan Barat, terutama dalam hal akses internasional dan layanan kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan terus memantau dan mengevaluasi dampak keputusan ini untuk memastikan kepentingan masyarakat tetap terpenuhi.