Eks Menteri Singapura Didakwa Korupsi, Terima Layanan Jet Pribadi dari Taipan

Instagram S Iswaran
Eks Menteri Transportasi Singapura S Iswaran
Penulis: Desy Setyowati
25/9/2024, 21.51 WIB

Mantan Menteri Transportasi Singapura S Iswaran mengaku bersalah menerima hadiah saat menjabat. Ia menerima layanan jet pribadi dari taipan Singapura – Malaysia Ong Beng Seng.

Sidang korupsi eks menteri Singapura itu dimulai pada Selasa (24/9). Dikutip dari Reuters, ini merupakan persidangan korupsi pertama yang melibatkan menteri di negeri jiran itu.

Kasus korupsi terakhir yang melibatkan menteri Singapura terjadi pada 1986, ketika menteri pembangunan nasional diselidiki karena diduga menerima suap. Ia meninggal sebelum dapat didakwa di pengadilan.

Singapura termasuk dalam lima negara paling korup di dunia tahun lalu, menurut indeks persepsi korupsi Transparency International.

Iswaran ditangkap pada Juli tahun lalu dan dituduh menerima suap ratusan ribu dolar dari taipan properti Ong Beng Seng dan pengusaha lain Lum Kok Seng.

Attorney-General of Singapore atau Jaksa Agung Singapura mengatakan Iswaran mengaku bersalah atas tuduhan menghalangi keadilan. Eks menteri ini juga mengaku telah menerima sesuatu yang bernilai tanpa membayar atau membayar dengan harga rendah dari orang yang terlibat dengannya dalam kapasitas resmi sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Jaksa melanjutkan lima dari 35 dakwaan yang dihadapi Iswaran. Dua dari 35 dakwaan, yang awalnya merupakan dakwaan korupsi terkait hadiah dari Ong, diubah menjadi menerima hadiah dari orang yang terlibat dengannya dalam kapasitas resmi.

Iswaran menerima bantuan yang mencakup tiket pertandingan sepak bola Liga Primer Inggris dan Grand Prix Formula 1 Singapura. Iswaran adalah penasihat panitia pengarah Grand Prix, sementara Ong memiliki hak atas balapan tersebut.

Biro Investigasi Praktik Korupsi atau CPIB menyelidiki rekan-rekan taipan properti Ong Beng Seng pada Mei 2023, ketika menemukan manifes penerbangan jet pribadi milik Ong.

Dari penyelidikan tersebut diketahui bahwa Iswaran menerima undangan dari Ong untuk ikut bersamanya dalam perjalanan ke Qatar pada 6 Desember 2022. Ong mengatakan akan menanggung semua biaya perjalanan.

Iswaran mengambil cuti pribadi yang mendesak dan terbang ke Qatar pada 10 Desember 2022, dengan jet pribadi milik Ong.

Pria berusia 62 tahun itu menginap di kamar di Four Seasons Doha dan terbang kembali keesokan harinya dengan penerbangan kelas bisnis. Biaya kamar hotel dan tiket pulang dibayar oleh Singapore GP, tempat Ong menjadi pemegang saham mayoritas.

Biaya perjalanan tersebut lebih dari S$ 20 ribu. Iswaran tidak membayar kembali biaya ini kepada Ong maupun Singapore GP hingga CPIB menemukan manifes penerbangan jet pribadi tersebut. Ia juga tidak melaporkan hadiah ini kepada pemerintah.

Iswaran mengetahui bahwa Ong terlibat dalam kontrak antara GP Singapura dan Dewan Pariwisata Singapura pada 2022. “Kontrak ini terkait fungsi resmi Iswaran sebagai menteri dan ketua Komite Pengarah F1,” kata jaksa dikutip dari CAN.

Hal itu merupakan pelanggaran menurut Pasal 165 KUHP.

Pada 18 Mei 2023, rekan-rekan Ong memberitahu Iswaran bahwa CPIB menyita manifes penerbangan dan menanyai mereka tentang perjalanan ke Doha. Sejak saat itu hingga 23 Mei 2023, Ong memberi tahu Iswaran tentang perkembangan penyelidikan melalui telepon.

Sehari setelah panggilan telepon mereka, kedua pria itu berbicara lagi, dan Iswaran meminta Ong agar GP Singapura menagih biaya perjalanan ke Doha kepada dirinya. Ong mengatur agar faktur dikirimkan ke asisten pribadi Iswaran keesokan harinya.

Sekitar 25 Mei 2023, Iswaran mengeluarkan cek S$ 5.700 untuk GP Singapura. “Tindakan ini cenderung menghalangi jalannya peradilan, karena memperkecil kemungkinan bahwa ia akan diselidiki oleh CPIB terkait perjalanan ke Doha," kata Jaksa Penuntut.

"Iswaran saat itu tahu bahwa tindakannya melakukan pembayaran untuk penerbangan Doha - Singapura kemungkinan akan menghalangi jalannya keadilan,” Jaksa menambahkan.

Inilah dasar pelanggaran paling serius yang dilakukan Iswaran, yakni menghalangi keadilan berdasarkan Pasal 204A KUHP, yang hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Jaksa Agung Singapura mengatakan ada risiko litigasi dalam pembuktian tuduhan korupsi di luar keraguan yang wajar. “Ini mengingat ada dua pihak utama dalam transaksi tersebut, dan keduanya akan berkepentingan untuk menyangkal adanya korupsi dalam transaksi,” kata Jaksa dikutip dari Reuters.

Dakwaan menerima hadiah dapat dijatuhi hukuman penjara hingga dua tahun dan denda. Atas tuduhan menghalangi keadilan, Iswaran dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda.

Namun, Jaksa Penuntut meminta hukuman yang jauh lebih ringan yakni enam hingga tujuh bulan penjara. Pembela meminta delapan minggu penjara, seraya menambahkan bahwa Iswaran akan dijatuhi hukuman pada 3 Oktober