Kronologi Imigrasi Batam Tangkap Anggota Geng Judi Online Buronan Interpol Cina
Kantor Imigrasi Batam mengamankan warga negara asing atau WNA buronan Interpol Cina terkait judi online berinisial YZ alias Yan Zhenxing tertangkap di Batam. Ia tertangkap saat akan melintas melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (2/12).
Berikut kronologi penangkapan WNA buronan Interpol Cina di Indonesia:
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjelaskan, pelaku datang menggunakan Kapal Majestic dari Pelabuhan Internasional HarbourFront, Singapura. Saat memeriksa dokumen keimigrasiannya, petugas mengetahui bahwa YZ berstatus ‘hit’ pada sistem Border Control Management (BCM).
“Kemudian, yang bersangkutan ditindaklanjuti oleh Tim Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Kantor Imigrasi Batam,” ujar Yuldi Yusman pada Kamis (5/12), seperti dikutip dari Antara.
Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batamk emudian berkoordinasi dengan Tim Penyidik Direktorat Wasdakim dan Interpol Indonesia. Dari koordinasi tersebut, menurut dia, diperoleh informasi bahwa YZ merupakan subjek Red Notice atas permintaan dari Biro Pusat Nasional atau Interpol Beijing.
Ia merupakan buronan Interpol China berdasarkan Red Notice Interpol terkait Fugitive Wanted for Prosecution Nomor A-7619/7/2024 tanggal 3 Juli 2024. “ YZ diduga terlibat geng kriminal yang bertanggung jawab untuk mentransfer dan mencuci uang." ujar dia.
Menurut Yuldi, geng tersebut mengoperasikan platform judi online Makau Zianja, dengan manipulasi data dan menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau setara Rp284 miliar.
YZ kemudian diserahkan Kementerian Imigrasid dan Pemasyarakatan kepada Interpol Indonesia pada Kamis (5/12). Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko mengatakan, pihaknya telah menghubungi Interpol China untuk melakukan serah terima buronan ini.“
Kami sudah menghubungi Interpol Beijing untuk segera menyerahterimakan tersangka ini karena tersangka merupakan buronan dari Interpol Beijing,” kata Untung.
Lima Pintu Masuk Imigrasi yang Sering Digunakan WNA Buronan
Kepala Bagian Kejahatan Internasional NCB Interpol Indonesia Kombes Pol. Ricky Purnama menjelaskan, terdapat lima pintu imigrasi yang rutin digunakan oleh WNA buronan internasional untuk mengunjungi Indonesia.
“Jadi, yang selalu digunakan oleh para pelaku kejahatan di Indonesia itu lima besar di antaranya adalah Denpasar, Batam, Cengkareng, Medan, dan Surabaya. Itu lima pintu yang rutin mendapatkan ‘hit’ notice (peringatan ‘hit’, red.) Interpol dari Imigrasi,” kata Ricky.
Ia mengatakan, temuan tersebut berdasarkan pembaruan pendataan pintu-pintu imigrasi yang rutin digunakan oleh pelaku kejahatan. “Kami setiap tahun melakukan analisa. Tahun lalu masih didominasi oleh Bali, Denpasar. Tahun ini sampai dengan Desember masih didominasi oleh Denpasar. Ranking (peringkat, red.) ke-2 dan ke-3 selalu up and down (naik turun, red.),” ujarnya.
Ia menjelaskan, Batam berada di posisi kedua sebagai tujuan WNA buronan pada tahun lalu, yang posisinya pada tahun ini ditempati Surabaya.
Dia mengatakan bahwa NCB Interpol Indonesia selalu mengevaluasi kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk mencegah WNA buron tiba di Indonesia. Evaluasi, pendataan, dan penilaian dilakukan untuk meluhat kerja sama apa lagi yang perlu dipererat.
“Untuk lebih meningkatkan pemantauan di pintu-pintu yang kami assesment bahwa itu masih merupakan pintu yang dominan digunakan sebagai entry point (titik masuk) oleh para pelaku kejahatan terorganisir internasional,” kata dia.