Trump Umumkan Kenaikan Tarif Global Baru dari 10% Menjadi 15% usai Putusan MA
Presiden AS Donald Trump menyatakan akan menaikkan tarif global barunya untuk impor dari semua negara dari 10% yang diumumkan sehari sebelumnya menjadi 15 %. Rencana itu disampaikan Trump setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan ekonominya.
Perubahan mendadak itu disampaikan Trump lewat akun sosial media Truth Social miliknya. Ia pun menyatakan dalam beberapa bulan ke depan, pemerintahannya akan mempertimbangkan untuk memperkenalkan tarif lain yang diizinkan secara hukum.
“Saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan, berlaku segera, menaikkan tarif global 10% untuk negara-negara yang banyak di antaranya telah 'menipu' AS selama beberapa dekade tanpa pembalasan (sampai saya berkuasa!), menjadi 15%, yang sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum,” ujar Trump seperti dikutip Minggu (22/2).
Meskipun pengumuman Trump mengklaim bahwa tarif baru akan berlaku segera, namun tidak jelas disebutkan apakah ada dokumen resmi yang telah ditandatangani untuk mengkonfirmasi waktu tersebut. Lembar fakta Gedung Putih yang dikeluarkan pada hari Jumat mengenai tarif 10% asli mengatakan bahwa bea masuk akan berlaku pada pukul 12.01 pagi ET pada hari Selasa (24/2) waktu setempat.
Sebelumnya, pada Jumat (20/2) Mahkamah Agung AS membatalkan apa yang disebut tarif timbal balik Trump yang menargetkan hampir semua mitra dagang Amerika, serta bea masuk terkait fentanil yang ia terapkan terhadap barang-barang dari China, Kanada, dan Meksiko. Pengadilan tersebut memutuskan bahwa Trump melampaui wewenang kepresidenannya ketika dia menggunakan undang-undang darurat era 1970-an tahun lalu untuk memberlakukan tarif tersebut.
Beberapa jam kemudian, Trump menanggapi keputusan itu dengan marah dalam konferensi pers, dan mengumumkan tarif baru yang berlaku menyeluruh di bawah kerangka hukum yang berbeda, yang belum pernah digunakan sebelumnya oleh seorang presiden AS untuk memberlakukan pembatasan perdagangan. Tarif 10% yang akan mulai berlaku Selasa, didasarkan pada Bagian 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974.
Undang-undang itu mengizinkan pembatasan impor, termasuk bea masuk hingga 15 persen, jika terjadi defisit perdagangan yang "besar dan serius". Langkah-langkah tersebut hanya berlaku selama 150 hari kecuali Kongres menyetujui perpanjangan. Pada Sabtu, Trump tidak mengatakan kapan dia berencana untuk menaikkan tarif tersebut ke batas yang ditetapkan undang-undang.