DPR telah memasukkan revisi Undang-undang atau UU Penyiaran dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Komisi I berharap, regulasi itu selesai dibahas pada akhir tahun ini.
Anggota Komisi I DPR dari fraksi Golkar, Bobby Rizaldi mengatakan, UU itu akan mengatur konten siaran streaming, seperti Netflix, YouTube hingga GoPlay besutan Gojek. Regulasi ini juga akan mengatur pengawasan dan komersialisasi layanan Video on Demand (VoD).
Nantinya, komisi DPR di bidang komunikasi dan informatika itu akan mengundang para ahli terkait layanan streaming film atau video. Lalu membentuk panitia kerja (panja) dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Diprioritaskan bisa selesai dibahas tahun ini. Mungkin di masa sidang tahun berikutnya, atau setelah Oktober 2020,” kata Bobby kepada Katadata.co.id, Rabu (1/7). (Baca: UU Penyiaran Belum Atur YouTube-Netflix, RCTI & iNews Gugat ke MK )
Pembahasan revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran itu sempat tertunda pada tahun lalu. Padahal, revisinya diajukan sejak 2017.
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari pun mengakui ada banyak pasal dan pengertian yang perlu diperbarui pada regulasi itu. “Ini betul-betul harus dibahas dari awal. Contohnya tentang pengertian penyiaran," ujar dia saat konferensi pers secara virtual, kemarin sore (30/6).
Definisi terkait penyiaran nantinya memuat tentang layanan VoD. "Perusahaan teknologi atau over the top (OTT) maupun media baru akan masuk. Tujuannya, ketika revisi UU Penyiaran selesai, aturan ini juga mengantisipasi perubahan ke depan," ujar Kharis.
(Baca: Asosiasi TV Swasta Dukung Gugatan UU Penyiaran Soal YouTube & NetFlix)
Kharis pun optimistis revisi UU Penyiaran selesai tahun ini. "Setelah masa sidang pertengahan Agustus nanti, semoga drafnya sudah bisa selesai," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga berharap bahwa revisi UU Penyiaran akan memberikan kekuatan yang lebih besar kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Utamanya, terkait fungsi pengawasan yang mencakup penyedia layanan VoD seperti Netflix atau YouTube.
"KPI sekarang hanya punya kewenangan mengawasi televisi. Ada usulan KPI punya kewenangan lebih dari itu," kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli saat rapat dengan DPR, pada Januari lalu (28/1).
Selama ini, pelanggaran terkait konten di platform Netflix ataupun YouTube hanya bisa dikenakan sanksi sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Baca: Pengawasan Netflix Dkk Libatkan 4 Kementerian, DPR Usul Perpres)
Selain itu, KPI diharapkan bisa mencabut izin program siaran yang terbukti melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Selama ini, KPI hanya berwenang memberikan teguran dan sanksi berupa denda.