Ibadah haji merupakan rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh umat muslim, jika mampu. Selain haji, ada pula ibadah umrah yang juga dilakukan dengan mengunjungi kota Mekah dan Madinah serta melakukan serangkaian ibadah di sana. Namun, apa sebenarnya perbedaan haji dan umrah?
Haji
Mengutip dari NU Online, haji adalah rukun kelima dari lima rukun Islam. Secara bahasa haji berarti menyengaja atau bermaksud melakukan sesuatu. Sedangkan secara istilah adalah menyengaja menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu.
Haji merupakan ibadah yang diserap dari syari’at para nabi terdahulu. Hal ini terbukti dari satu riwayat bahwa Nabi Adam ‘Alaihissalam (AS) pernah melaksanakan haji dari India sebanyak 40 kali dengan berjalan kaki, bahkan menurut Ibnu Ishaq Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT) tidak mengutus seorang Nabi setelah Nabi Ibrahim kecuali ia pernah melaksanakan haji.
Syekh Zainuddin al-Malibari berkata:
قال ابن إسحاق لم يبعث الله نبيا بعد إبراهيم عليه الصلاة والسلام إلا حج
“Ibnu Ishaq berkata Allah tidak mengutus seorang Nabi setelah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam kecuali ia melakukan haji,” (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu’in Hamisy Hasyiyah I’anah al-Thalibin, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 312).
Ibadah haji wajib dilakukan oleh semua umat Islam selama mereka mampu secara fisik, mental, dan finansial untuk melakukan perjalanan. Adalah wajib untuk mengunjungi Ka'bah, rumah Allah, setidaknya sekali seumur hidup.
Setiap tahun, 3-4 juta peziarah dari seluruh dunia melakukan ziarah besar ke Mekah, menjadikannya pertemuan terbesar orang-orang di planet ini.
Perjalanan ini sangat penting sehingga haji adalah salah satu dari 5 rukun Islam dan memiliki makna keagamaan yang lebih besar daripada Umrah. Ini adalah salah satu tindakan yang paling spiritual dan bermanfaat dan memperdalam hubungan seseorang dengan Allah. Setelah selesai, semua dosa masa lalu akan dibersihkan dan Jannah (surga) dapat dicapai.
Haji harus dilakukan pada waktu tertentu dalam setahun di bulan terakhir kalender Islam, Dzulhijjah. Ibadah haji berlangsung setahun sekali dari tanggal 8 hingga 12 di Dzulhijjah, memakan waktu setidaknya 4-5 hari untuk menyelesaikannya, dan tidak dapat dilakukan di bulan atau waktu lain dalam setahun.
Selama melaksanakan haji, umat Islam melakukan sejumlah ritual keagamaan dan tindakan ibadah yang berbeda untuk menunjukkan ketaatan dan penyerahan diri kepada Allah. Ritual ini dimulai dengan cara yang sama seperti Umrah tetapi haji berlanjut dengan perjalanan lebih lanjut dan ritual yang lebih rumit.
Umrah
Umrah secara bahasa dapat diartikan berziarah ke tempat ramai atau berpenghuni, sedangkan menurut istilah adalah menyengaja menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu.
Umrah seperti ziarah mini. Itu bukan rukun Islam tetapi berkah untuk dijalankan.
Umrah dapat dilakukan kapan saja selama kalender Islam, tidak seperti haji yang hanya dapat dilakukan pada bulan Zulhijjah.
Haji dan umrah merupakan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain. Keduanya memiliki banyak persamaan meliputi syarat wajib, syarat sah, kesunnahan, hal-hal yang membatalkan, dan perkara-perkara yang diharamkan saat melakukan dua ibadah tersebut. Meski demikian, keduanya juga memiliki beberapa titik perbedaan. Berikut ini penjelasannya.
Perbedaan Haji dan Umrah
Dari pengertiannya, terdapat beberapa perbedaan antara ibadah haji dan umrah, baik dari segi hukum, rukun, waktu pelaksanaan maupun kewajibannya.
1. Hukum
Haji merupakan ibadah yang wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib haji, hal ini berdasarkan firman Alah subhanahu wata’ala:
ولِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ
“Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” (QS Ali Imran 98).
Dari ayat di atas ulama merumuskan bahwa hukumnya haji adalah wajib dan tergolong persoalan al-mujma’ ‘alaihi al-ma’lum min al-din bi al-dlarurah (yang disepakati hukumnya oleh seluruh mazhab dan diketahui oleh semua kalangan, baik orang awam dan khusus).
Oleh sebab itu, seseorang yang mengingkari kewajiban haji dihukumi murtad atau keluar dari Islam, kecuali bagi orang yang sangat awam, jauh dari informasi keagamaan.
Sedangkan hukum umrah diperselisihkan ulama. Menurut pendapat al-Azhhar (yang kuat) hukumnya wajib, hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah,” (QS al-Baqarah: 196).
Umrah dilakukan sebagai pelengkap ketika melaksanakan Haji, namun harus dilakukan dalam jangka waktu yang berbeda. umrah memiliki hukum Sunnah Muakkad atau ibadah sunnah yang sangat dianjurkan.
2. Rukun
Rukun haji ada lima yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i, dan memotong rambut. Sedangkan rukun umrah ada empat, niat ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut.
Dari keterangan di atas dapat diketahui bahwa haji dan umrah berbeda pada satu rukun yaitu wuquf di Arafah yang hanya menjadi rukun haji, bukan umrah.
Rukun Haji
Rukun haji adalah kegiatan-kegiatan yang apabila tidak dikerjakan, maka hajinya dianggap batal. Berbeda dengan wajib Haji, wajib Haji adalah suatu perbuatan yang perlu dikerjakan, namun wajib Haji ini tidak menentukan sah nya suatu ibadah haji. Jika tidak dikerjakan, maka wajib diganti dengan membayar dam (denda).
Rukun haji ada enam, yaitu:
a. Ihram (Berniat)
Ihram adalah berniat mengerjakan Haji atau Umrah bahkan keduanya sekaligus, Ihram wajib dimulai miqatnya, baik miqat zamani maupun miqat makani. Sunnah sebelum memulai ihram diantarnya adalah mandi, menggunakan wewangian pada tubuh dan rambut, mencukur kumis dan memotong kuku. Untuk pakaian ihram bagi laki-laki dan perempuan berbeda, untuk laki-laki berupa pakaian yang tidak dijahit dan tidak bertutup kepala, sedangkan perempuan seperti halnya shalat (tertutup semua kecuali muka dan telapak tangan).
b. Wukuf (Hadir) di Arafah
Waktu wukuf adalah tanggal 9 dzulhijjah pada waktu dzuhur, setiap seorang yang Haji wajib baginya untuk berada di padang Arafah pada waktu tersebut. Wukuf adalah rukun penting dalam Haji, jika wukuf tidak dilaksanakan dengan alasan apapun, maka Hajinya dinyatakan tidak sah dan harus diulang pada waktu berikutnya. Pada waktu wukuf disunnah-kan untuk memperbanyak istighfar, zikir, dan doa untuk kepentingan diri sendiri maupun orang banyak, dengan mengangkat kedua tangan dan menghadap kiblat.
c. Tawaf Ifadah
Tawaf ifadah adalah mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali dengan syarat: suci dari hadas dan najis baik badan maupun pakaian, menutup aurat, kakbah berada di sebelah kiri orang yang mengelilinginya, memulai tawaf dari arah hajar aswad (batu hitam) yang terletak di salah satu pojok di luar Kakbah.
Ada lima macam tawaf, yaitu:
- Tawaf qudum adalah tawaf yang dilakukan ketika baru sampai di Mekah.
- Tawaf ifadah adalah tawaf yang menjadi rukun haji.
- Tawaf sunah adalah tawaf yang dilakukan semata-mata mencari rida Allah.
- Tawaf nazar adalah tawaf yang dilakukan untuk memenuhi nazar.
- Tawaf wada adalah tawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan kota Mekah
d. Sa’i
Sa’i adalah lari-lari kecil atau jalan cepat antara Safa dan Marwa (keterangan lihat QS Al Baqarah: 158). Syarat-syarat sa’i adalah sebagai berikut.
1) Dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwa.
2) Dilakukan sebanyak tujuh kali.
3) Melakukan sa’i setelah tawaf qudum.
e. Tahalul
Tahalul adalah mencukur atau menggunting rambut sedikitnya tiga helai. Pihak yang mengatakan bercukur sebagai rukun haji, beralasan karena tidak dapat diganti dengan penyem-belihan.
f. Tertib.
Tertib maksudnya menjalankan rukun haji secara berurutan.
3. Waktu Pelaksanaan
Haji memiliki waktu pelaksanaan yang lebih sempit dari umrah. Waktu pelaksanaan haji terbatas pada rentang waktu mulai dari awal bulan Syawal sampai subuhnya hari raya Idul Adlha (10 Zulhijah). Sedangkan umrah bebas untuk dilaksanakan kapan saja.
4. Kewajiban
Kewajiban haji dan umrah merupakan rangkaian ritual manasik yang apabila ditinggalkan tidak dapat membatalkan haji atau umrah, namun wajib diganti dengan dam (denda). Kewajiban haji ada lima, yaitu niat ihram dari miqat (batas area yang telah ditentukan menyesuaikan daerah asal jamaah haji/ umrah), menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada’ (perpisahan) serta melempar jumrah. Sedangkan kewajiban umrah ada dua, niat ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram.
Larangan Ihram
Hal-hal yang dimaksud larangan ini adalah yang diharamkan dilakukan bagi yang berihram, haram bukan artian sebagai perbuatan yang menjadikan dosa, karena belum pernah ada pendapat ulama tentang pelanggar larangan-larangan ini mendapatkan dosa. Sebagai contoh pelanggaran suatu hajat, tidak mencukur rambut dikarenakan memiliki penyakit yang jika rambutnya dicukur bisa
mengurangi kesehatan seorang haji, maka ini hukumnya tidak dosa. Adapun jika larangan ini sengaja di-langgar maka ia akan berdosa. Beberapa larangan tersebut diantaranya, yaitu:
- Bagi laki-laki dilarang menggunakan pakaian berjahit.
- Bagi laki-laki dilarang menggunakan penutup kepala.
- Larangan bagi perempuan untuk menutup muka dan telapak tangganya.
- Di saat ihram bagi laki-laki maupun perempuan wangi-wangian untuk badan maupun pakaian, boleh memakainya sebelum ihram.
- Dilarang menikah, menikahkan, ataupun menjadi wali nikah. Tidak boleh ada proses pernikahan.
- Dilarang bersetubuh
Simpulannya, haji dan umrah memiliki perbedaan dalam hukum, rukun, waktu pelaksanaan dan kewajibannya. Secara hukum, haji hukumnya wajib dan tidak ada perbedaan ulama, sedangkan umrah kewajibannya diperselisihkan. Di lihat dari rukun, haji dan umrah berbeda dalam rukun wuquf di Arafah. Dari segi waktu pelaksanaan, haji lebih sempit dari pada umrah. Dan untuk kewajiban, haji mempunyai lebih banyak kewajiban dari pada umrah yang hanya terdapat dua saja. Sekian semoga bermanfaat.