Memahami Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Ponsel

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Ilustrasi, CCTV pengawas di jalan tol. Kamera pemantau atau CCTV telah digunakan untuk memantau ketaatan para pengendara. Pemilik kendaraan yang melanggar, mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat rumah. Untuk cek tilang elektronik, kini para pemilik kendaraan bisa melakukannya dengan mudah, melalui ponsel.
Editor: Agung
7/4/2022, 16.45 WIB

Electronic traffic law enforcement (ETLE) atau sanksi tindak pelanggaran (tilang) elektronik, dimulai sejak 23 Mei 2021. Penggunaan kamera pemantau atau CCTV telah dioperasikan di beberapa tempat.

Mengutip indonesia.go.id, sebanyak 12 Kepolisian Daerah (Polda) telah ditetapkan sebagai percontohan dalam penerapan tilang elektronik. Pemilik kendaraan yang melanggar, mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat rumah. Tilang elektronik ini berlaku untuk semua kendaraan roda dua dan roda empat.

Tilang elektronik adalah penindakan menggunakan kamera CCTV yang dipasang di sejumlah ruas jalan. Pelanggan dideteksi melalui kamera elektronik.

Dasar hukum penerapan tilang elektronik adalah ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 tahun 2012. Dua aturan tersebut, menjelaskan tentang tata cara pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Contoh pelanggaran untuk tilang elektronik antara lain, melewati marka jalan, tidak memakai sabuk pengaman untuk roda empat, menggunakan ponsel di jalan, menggunakan plat nomor palsu, dan masih banyak lagi.

Cek Tilang Elektronik

Cara cek E-tilang secara online bisa dicek melalui ponsel dan komputer. Pelanggar akan mendapatkan pesan elektronik atau surat konfirmasi yang dikirim ke alamat rumah.

Berikut cara cek tilang secara online:

  1. Buka browser di ponsel ketik laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
  3. Klik 'Cek Data'
  4. Nantinya akan muncul informasi terkait waktu, lokasi, dan tipe pelanggaran kendaraan 

Petugas kepolisian akan mengungga video atau foto kendaraan yang melanggar lalu lintas. Proses identifikasi data kendaan menggunakan data electronic registration and identification (ERI).

Pemilik kendaraan akan dikirimkan surat konfirmasi. Mengutip dari etilang.id, pelanggar diberi waktu maksimal 8 hari untuk konfirmasi melalui melalui website https://etle-pmj.info/id, Konfirmasi bisa dilakukan secara langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Sanksi Tilang Elektronik

Sanksi tilang elektronik berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pemilik kendaraan mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik dan kesempatan paling lambat 8 hari.

Pelanggar mendapatkan surat tilang warna biru untuk bukti pelanggaran. Dalam surat tersebut ada kode akun virtual BRI (BRIVA). Kode tersebut dipakai untuk membayar denda tilang di bank BRI terdekat.

Jika pelanggar tidak membayar denda dalam waktu 15 hari, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir. Pelanggar wajib membayar e-tilang untuk proses transaksi.

Berikut sanksi dan denda yang harus dibayarkan dalam tilang elektronik:

1. Menggunakan Ponsel di Jalan

Menggunakan ponsel ketika berkendara di jalan masuk sanksi tilang elektronik. Berdasarkan Pasal 293 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, menggunakan ponsel ketika berkendara dikenai denda Rp 750.000 atau pidana penjara 3 bulan.

2. Tidak Memakai Sabuk Pengaman

Pengguna kendaraan roda empat yang diketahui tidak memakai sabuk pengaman akan dikenai denda Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama 1 bulan.

3. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

Berdasarkan pasal 287 ayat 1 UU LLAJ, melanggar rambu lalu lintas terkena denda maksimal Rp 500.000 dan kurungan penjara 2 bulan.

4. Tidak Memakai Helm

Pengguna kendaraan yang tidak memakai helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI) dikenai denda sebesar Rp 250.000.

5. Memakai Plat Nomor Kendaraan Palsu

Denda untuk kendaraan yang memakai plat nomor palsu maksimal Rp 500.000 dan pidana kurungan paling lama 2 bulan.