Memiliki tabungan emas merupakan salah satu cara untuk menghindari inflasi atau keniakan harga secara umum dalam waktu tertentu. Kondisi inflasi bisa menyebabkan nilai tukar mata uang menurun. Tabungan emas diketahui lebih stabil nilainya, sehingga terhindar dari ancaman inflasi. Salah satu jenis tabungan emas yang bisa Anda miliki yaitu tabungan emas syariah.
Melansir dari situs sikapiuangmu.ojk.go.id, tabungan emas adalah layanan penitipan saldo yang mempermudah masyarakat dalam berinvestasi emas dengan cara mencicil. Masyarakat bisa menyetorkan uang kepada lembaga tertentu kemudian uang tersebut akan dikonversikan menjadi emas hingga empat digit di belakang koma.
Nantinya, tabungan emas tersebut akan dicatat dalam bukun tabungan dan akan diinformasikan dalam bentuk rupiah dan gram emas. Apabila Anda hendak mencetak emas dalam bentuk fisik atau emas batangan, maka dapat dilakukan dengan memilih kepingan sesuai dengan ketentuan berlaku. Pencetakan emas ini juga dikenakan biaya namun nominalnya masih terbilang terjangkau.
Hukum Jual Beli Emas Secara Non-Tunai Menurut MUI
Tabungan emas pada dasarnya pembelian emas secara berangsuran. Namun, apakah cara jual beli seperti ini diperbolehkan dalam Islam? Menjawab pertanyaan tersebut, Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai.
Dalam fatwa tersebut, MUI menjatuhkan hukum jual beli emas secara tidak tunai baik lewat jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh selama emas tidak menjadi alat tukar resmi (uang). Fatwa MUI tersebut juga menerangkan batasan dan ketentuan, sebagai berikut:
- Harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian, walaupun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo.
- Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijatikan jaminan.
- Emas yang dijadikan jaminan tidak boleh diperjualbelikan atau dijadikan obyek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.
Di dalam fatwa tersebut juga diterangkan beberapa alasan yang menyebabkan jual beli emas secara tidak tunai diperbolehkan. Berikut alasan lengkapnya:
- Emas dan perak merupakan barang yang diperjual belikan seperti barang biasa dan bukan tsaman.
- Manusia sangat membutuhkan untuk melakukan jual beli emas. Apabila jual beli secara angsuran dilarang, maka kemaslahatan uamt bisa rusak dan membuat banyak orang mengalami kesulitan.
- Emas dan perak setelah dibentuk menjadi perhiasan berubah menjadi selayaknyan pakaian dan barang yang bukan termasuk tsaman.
- Jika jual beli emas secara angsuran dilarang, maka utang piutang bisa terhambat. Hal ini membuat masyarakat mengalami kesulitan.
Keunggulan Tabungan Emas Syariah
Tabungan emas memiliki beberapa keunggulan. Namun, bagaimana dengan tabungan emas syariah? Apakah memiliki keunggulan yang tersendiri? Melansir dari situs sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut beberapa keunggulan tabungan emas syariah yang perlu diketahui.
- Diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syairah (DSN-MUI) sehingga terjamin sesuai syariah Islam.
- Nilai aset aman, terjaga, dan bisa menjaga kekayaan dalam jangka panjang.
- Tabungan emas syariah memberikan bagi hasil yang kompetitif.
- Bersifat likuid yang artinya dapat diuangkan dengan cara digadaikan apabila ada kebutuhan mendadak.
Cara Membuka Tabungan Emas Syariah
Masih mengutip dari situs sikapiuangmu.ojk.go.id, cara membuka tabungan emas syariah ternyata sangat mudah. Berikut langkah-langkahnya:
- Pilih industri tempat Anda membuka rekening tabungan emas. Anda bisa membuka rekening di Pegadaian Syariah. Anda juga bisa memilih cara pembelian, baik dengan cara dicicil sesuai keinginan atau dengan sistem auto debit.
- Membawa kartu identitas berupa KTP/SIM/Paspor.
- Mengisi formulir pembukaan rekening.
- Menyetorkan dana untuk membeli emas dengan kelipatan 0,01 gram.
Cara Buka Tabungan Emas Syairah di BSI Mobile
Badan Syariah Indonesia atau BSI bisa menjadi salah satu tempat untuk Anda yang ingin menabung emas secara syariah. Menabung di bank syariah ini tidak sulit. Melansir dari bsimobile.co.id, berikut ini cara menabung emas di BSI Mobile.
- Menyiapkan ponsel yang akan digunakan untuk mengunduh BSI Mobile. Pastikan, handphone tersebut memiliki memori yang cukup untuk mengunduh aplikasi tersebut.
- Setelah itu, instal aplikasi BSI Mobile lewat Google Play Store atau App Store sesuai dengan jenis handphone yang digunakan.
- Buka rekening dengan cara klik menu “e-mas”.
- Setelah itu, baca syarat dan ketentuan yang berlaku. Lalu centang kolom persetujuan yang tersedia.
- Isi NPWP yang Anda miliki. Untuk Anda yang belum memiliki NPWP, Anda diperbolehkan mengosongkan kolom ini. Akan tetapi, potongan PPH harga beli emas akan lebih mahal dibandingkan nasabah yang memiliki NPWP.
- Lakukan transaksi pertama dengan pembelian minimal 0,1 gram atau setara dengan Rp100 ribu. Untuk pembelian selanjutnya, Anda diperbolehkan membeli emas minimal 0,05 gram atau setara Rp50 ribu dan maksimal Rp100 juta setiap harinya.
- Setelah itu, Anda bisa menyelesaikan pembayarran dengan memiliki rekening pembayaran.
- Ceklis kolom persetujuan, dan tunggu sampai transaksi berhasil.