Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak akan memberikan surat izin berlayar apabila kapal ikan tidak memberikan asuransi kepada Anak Buah Kapal (ABK).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar mengatakan, pihaknya menargetkan seluruh ABK bisa terlindungi asuransi pada akhir tahun ini. "Kalau pemilik kapal tidak mau kasih asuransi ke ABK, surat persetujuan berlayarnya tidak kami keluarkan," kata dia di Muara Angke, Senin (28/10).
Hingga Oktober ini, lanjut Zulficar, sudah ada 80 ribu ABK yang memiliki asuransi dari pemilik kapal. Adapun saat ini, terdapat 7.987 kapal berukuran 30 Gross Tonnage (GT) dengan ABK mencapai 15-20 orang.
(Baca: Seminggu Gantikan Susi, Edhy Prabowo Dorong Budidaya Ikan hingga Udang)
Dengan demikian, jumlah ABK pada kapal 30 GT diperkirakan mencapai sekitar 159.740 orang. Ini artinya, masih ada sekitar 50% ABK kapal 30 GT yang belum terlindungi asuransi.
Asuransi dinilai penting untuk nelayan lantaran profesi ini memiliki risiko yng cukup tinggi. Nelayan kerap sakit, diperlakukan tidak baik, dan bekerja lebih dari 18 jam.
Asuransi nelayan juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Jaminan Perlindungan Atas Risiko Kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
(Baca: Beda dengan Susi Pudjiastuti, Edhy Prabowo Kaji Penggunaan Cantrang)
Selain itu, pemberian asuransi kepada ABK juga diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan. Salah satu isinya, pengusaha harus menjamin asuransi ABK (Anak Buah Kapal).
Meski begitu, masih ada perusahaan yang enggan memberikan asuransi kepada ABK. Nelayan Muara Angke, Hari Amirudin melaporkan salah satu pengusaha yang tidak memberikan asuransi adalah Kapal Anugerah II milik PT Cahaya Bintang Laut Abadi (CBLA) di Bangka Belitung.
"Ada korban yang sudah meninggal, tapi semuanya saya yang urus," ujar dia.