KKP Temukan 13 Kapal Pengawas Vietnam Parkir di Landas Kontinen RI

ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG
Kapal patroli TNI AL melintasi belasan kapal nelayan Vietnam sesaat sebelum ditenggelamkan di Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5/2019). Kementerian Kelautan dan Perikanan menenggelamkan 13 dari 51 kapal nelayan asing asal Vietnam yang ditangkap karena mencuri ikan di Perairan Indonesia.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
10/9/2019, 13.34 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan tiga belas kapal pengawas Vietnam yang parkir dan berjaga di landas kontinen Indonesia, perairan Natuna. Barisan kapal pengawas Vietnam tersebut telah berada di kawasan perairan Indonesia selama hampir setahun ini. 

Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115), Mas Achmad Santosa mengatakan, pihaknya masih mempelajari tujuan kapal pengawas tersebut.

"Ada dua kemungkinan. Pertama, ini bentuk intimidasi. Kedua, kemungkinannya mereka siap mengawal kapal ikan Vietnam yang masuk ke perairan ini," kata dia di kantornya, Senin (10/9) malam.

(Baca: Zona Ekonomi Eksklusif, Ketegangan di Laut Indonesia-Vietnam)

Parkirnya kapal pengawas Vietnam selama hampir setahun ini dinilai telah melanggaar ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on The Law of The Sea/UNCLOS) Pasal 74 Ayat 3.

Aturan itu menyebut, kedua negara harus membuat provisional arrangement atau perjanjian sementara. Yang mana dalam proses tersebut, tidak boleh ada upaya yang merusak proses perdamaian. "Ini justru merusak proses perdamaian karena (berada) di dalam klaim ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif) kita," ujarnya.

Sementara, proses provisional arrangement tersebut rupanya baru memasuki tahap pembicaraan saja.

Atas kejadian itu, Achmad mengatakan, kapal pengawas Indonesia tidak bisa menangkap kapal pengawas negara lain. Penangkapan hanya dapat dilakukan kepada kapal ikan yang melanggar hukum.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika