Pemerintah, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan telah menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster dengan potensi nilai kerugian Rp 1,37 triliun. Nilai tersebut merupakan akulumulasi dari beragam kasus penggagalan sejak 2015 hingga Juni 2019.
"Jika ditotal, sejak 2015 hingga saat ini, pemerintah telah menggagalkan sebanyak 263 kasus penyelundupan 9,82 juta ekor bibit lobster senilai kurang lebih Rp1,37 triliun," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina, di Jakarta, Senin (15/7).
Terakhir, upaya penggagalan kasus penyelundupan benih lobster terjadi di Lampung dan Jambi, Kamis (11/3).
(Baca: KKP Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kepiting di Medan dan Balikpapan)
Ia juga mengungkapkan, sejak awal tahun hingga 12 Juli 2019 sudah ada 39 kasus penyelundupan benih lobster yang digagalkan. Dari kasus tersebut, pemerintah berhasil menyelamatkan 3,16 juta ekor benih lobster senilai Rp474,59 miliar.
KKP menyayangkan masih maraknya kasus penyelundupan meskipun sosialisasi dan operasi pengawasan terus dilakukan pemerintah.
Penyelundupan terbukti melanggar Permen KP No. 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus ), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Ia mengemukakan, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP.
Sebagaimana diberitakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan benih lobster tidak boleh lagi ditangkap karena akan mengancam keberlanjutan komoditas tersebut di berbagai kawasan perairan nasional.
Penjualan benih lobster dinilai merugikan karena nilai jualnya lebih rendah dibandingkan jika dijual saat dewasa.
(Baca: KKP Mulai Sosialisasikan Larangan Pocongan Penangkap Benih Lobster)
"Bibit lobster diambil dan dijual dengan harga Rp3.000, Rp10.000, Rp30.000 per ekornya. Padahal, harga satu ekor lobster kan sama dengan harga 30 kg, 40 kg, 50 kg ikan," jelasnya.
Sejalan dengan hal itu, Susi berharap bibit lobster yang telah dilepasliarkan dibiarkan tumbuh di alam dan dipanen oleh nelayan saat sudah dewasa.
Ia menjelaskan, penyelundupan benih lobster sebenarnya bukan fenomena yang baru, hanya saja, selama ini praktik ilegal tersebut kurang mendapatkan perhatian sehingga menjadi praktik yang seolah-olah lazim terjadi.
Oleh sebab itu, Susi pun menaruh perhatian khusus dan menindak tegas para pelaku penyelundupan benih lobster dan terbukti.