Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal perikanan asing berbendera Malaysia di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia wilayah Selat Malaka. Kapal ilegal tersebut berhasil ditangkap Kapal Pengawas Perikanan Hiu 012 milik KKP pada akhir pekan lalu.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Nilanto Perbowo Operasi oleh Hiu 012 yang dilakukan KKP untuk memberantas kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).
(Baca: Menteri Susi: 60% Pengusaha Perikanan Tangkap Belum Lapor Secara Benar)
Kapal berbendera Malaysia yang berhasil ditangkap yaitu KHF 1980 berukuran 63.74 GT (Gross Tonnage) beserta alat tangkap trawl, nakhoda Thailand, dan 5 orang awak Thailand. Kemudian, kapal kedua merupakan Kapal Malaysia KHF 2598 ukuran 64.19 GT, berserta alat tangkap trawl, nakhoda Thailand, dan 4 orang awak Thailand.
"Kedua kapal ditangkap karena tidak memiliki dokumen perijinan yang sah untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang di Indonesia dan telah dikawal menuju Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (5/1).
(Baca: Jokowi Sebut Larangan Kapal Asing Berhasil Usir 7 Ribu Kapal Ilegal)
Penangkapan keduanya didasari dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Sanksi untuk pelanggaran adalah ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar.