Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) menyebut perizinan berusaha terintegrasi elektronik (Online Single Submission/OSS) telah menghambat izin 356 kapal berukuran di atas 30 Gross Tonnage (GT). Proses peralihan perizinan kapal dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah membuat kapal yang sudah membayar pajak belum bisa mendapatkan izin karena harus melakukan verifikasi ulang.
Ketua Umum HNSI Yusuf Solichien mengatakan kebijakan OSS soal perizinan kapal sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, telah merugikan nelayan.
Menurutnya, saat ini ada 356 kapal berukuran di atas 30 GT yang telah membayar Pajak Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (PHP) terhambat izinnya. Sementara secara total, ada sekitar 4.411 unit kapal berukuran di atas 30 GT lain yang juga berpotensi terhambat izinnya.
Sedangkan untuk kapal berukuran di bawah 30 GT, pengurusan izin akan dilakukan di tingkat pemerintah daerah.
(Baca : Beberapa Bolong yang Menghambat Izin Usaha Online OSS)
“Kami minta supaya izinnya segera keluar,” kata Yusuf di Jakarta, Rabu (25/7).
HNSI telah melakukan pertemuan dengan Kemenko Perekonomian dan KKP. Namun jawaban yang diterima menerangkan OSS hanya akan mengeluarkan Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP). Sedangkan, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) masih berada dalam ranah KKP.
Untuk mengeluarkan kedua izin, Yusuf meminta supaya KPP tidak lagi melakukan verifikasi data, karena pada proses pembayaran pajak PHP pihaknya telah melewati bermacam mekanisme pemeriksaan. Atas usulan tersebut, dia menyebut pemerintah telah sepakat untuk mengeluarkan izin dalam batas waktu akhir Juli 2018.
“Buat apa lagi, setelah bayar pajak berarti izin kami sudah lengkap,” ujarnya.
Selain itu, HNSI pun meminta pemerintah bisa mensosialisasikan sistem permohonan perizinan yang baru, terutama untuk nelayan di daerah. Karena itu, sejumlah kalangan nelayan pun meminta agar pemerintah memberikan waktu selama masa transisi hingga regulasi PP 24/2018 siap diimplementasikan.
(Baca juga: Asosiasi Pengusaha Bakal Evaluasi Sistem Online Perizinan Usaha).
HNSI saat ini tercatat menaungi sekitar 3 juta nelayan tangkap, 5 juta nelayan budidaya, serta 3 juta pengelola perikanan. Secara total, ada sekitar 17 juta anggota HNSI di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar menjelaskan proses pemeriksaan dan pengecekan izin kapal diharapkan selesai akhir Juli setelah hasil review rampung. "Yang izinnya jelas dan tidak bermasalah akan segera kami terbitkan izinnya,” kata Zulficar.
Dia pun menyatakan verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan oleh tim KKP bertujuan untuk memastikan informasi dalam permohonan izin akurat dan lengkap. Menurutnya, banyak domumen perizinan disertai dengan informasi rekaan dengan lampiran data yang tak akurat sehingga berpotensi merugikan negara.
"Pemerintah berusaha untuk menyederhanakan aturan tambahan. Namun kepatuhan pemilik usaha dan pemilik kapal perikanan sangat perlu ditingkatkan,” ujarnya.