Pemda Kupang Beri Syarat PT Garam Gunakan Lahan

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Petani sedang memproduksi garam
5/6/2018, 16.45 WIB

Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mempersilakan PT Garam (Persero) menggunakan lahan seluas 225 hektare untuk mengembangkan sentra produksi garam di wilayahnya. Namun, perusahaan pelat merah tersebut harus mematuhi perjanjian dan menyepakati syarat yang diajukan Pemkab Kupang.

Bupati Kupang Ayub Titu Eki mengatakan ada beberapa poin persyaratan yang diajukan dalam perjanjian ini. Salah satunya mengenai pembagian hasil yang disepakati antara PT Garam dengan Pemerintah Daerah (Pemda). "Jadi kami tunggu mereka (PT Garam) datang dan revisi perjanjian lalu kami beri hak pendirian pabrik garam," ujarnya usai rapat soal garam di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (5/6).

(Baca: Luhut Tawarkan 15% Lahan Sentra Garam NTT Dikelola Masyarakat)

Direktur Operasional PT Garam Hartono mengatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan telah memperingatkan agar perusahaannya terus berkoordinasi dengan Pemda. Dalam satu atau dua hari ini, manajemen PT Garam akan kembali melakukan pertemuan dengan Bupati Eki di Kupang.

Koordinasi penting untuk meminimalisasi kemungkinan adanya konflik di lapangan dalam pelaksanaan pembebasan lahan. Hartono merujuk pada lahan masyarakat di Desa Bipolo dan Nunkurus yang akan digunakan oleh PT Garam. Dengan begitu, rencana pembangunan pabrik garam di NTT bisa berjalan dengan mulus.

Halaman: