Menteri Kelautan dan Perikanan akan memperketat penangkapan ikan hiu yang menjadi spesies yang terancam punah. Eksploitasi ikan hiu menyebabkan populasinya menurun dan perlu waktu lama untuk kembali memulihkan habitat hewan laut tersebut.
Selain hiu, Susi juga meminta masyarakat ikut menjaga populasi ikan pari lantaran memiliki karakteristik yang sama yang dengan hiu, yaitu memiliki tingkat reproduksi rendah, usia matang seksual lama, dan pertumbuhan yang lambat. Hiu dan pari umumnya hidup di habitat yang subur dan produktif dengan kekayaan ikan sehingga harus dijaga kelestariannya.
“Lebih baik tangkap produktivitas perikanan lain yang lebih banyak,” katanya saat memberikan sambutan Simposium Nasional Hiu dan Pari di Indonesia di Jakarta, Rabu (28/3).
(Baca : Dorong Transaksi Perikanan, Menteri Susi Pantau Pembangunan SKPT Papua)
Menurutnya, populasi ikan hiu dan pari mulai menurun seiring dengan adanya kebijakan pembukaan kapal asing berlayar di wilayah perairan Indonesia pada 2001. Sementara pada medio 2003 hingga 2013, tercartat terjadi pengurangan jumlah rumah tangga nelayan dari 1,6 juta menjadi 800 ribu.
Jumlah rumah tangga nelayan bisa jadi alat ukur jumlah populasi ikan di laut. “Sensus nelayan bisa jadi relevan untuk menunjukkan penurunan stok,” ujar Susi.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukan, pada 2016 stok ikan lestari,, termasuk juga di antaranya data populasi hiu dan pari, tercatat sebesar 12,5 juta, naik dibanding 2014 yang tercatat sebanyak 6,5 juta.
(Baca : KKP Bangun Pasar Ikan Modern Muara Baru Rp 150 Miliar)
Untuk menjaga populasi, Susi sebelumnya telah merilis Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia. Statistik Perikanan Tangkap mencatat bahwa kedua komoditas hiu itu berada pada tingkat produksi di bawah 5 ribu ton pada 2015 dan 2016.
Karenanya, dia mendorong semua pihak harus ikut serta dalam menjaga populasi hiu dan pari. Pihaknya pun telah melakukan promosi anti-makan sirip hiu kepada konsumen di restoran dan hotel.
Namun, langkah itu kerap berbenturan dengan kepentingan nelayan yang menangkap ikan hiu dan menjual siripnya untuk mencari nafkah. Pasalnya, harga sirip ikan hiu berkisar antara Rp 150 ribu sampai dengan Rp 1,5 juta, tergantung tipe dan ukuran.
Oleh karena itu, ia juga menyerukan penghentian pembelian sirip ikan hiu untuk menekan angka pembunuhan ikan hiu dan pari. “Kami akan cek di jalur perdagangannya, salah satunya bea cukai,” tuturnya.