Keterbatasan pasokan garam industri masih menjadi polemik bagi pelaku industri. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menyatakan kesulitan bahan baku garam industri akan menyebabkan lima perusahaan berhenti beroperasi.
Ketua Gapmmi Adhi Lukman menuturkan, kelima perusahaan yang bakal berhenti beroperasi karena tak memiliki pasokan bahan baku garam itu kebanyakan berasal dari perusahaan makanan, seperti untuk produk mi instan, biskuit, dan makanan ringan.
“Industri terancam berhenti produksi sementara selama menunggu impor garam,” kata Adhi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/3).
Adhi mengungkapkan, saat ini kebutuhan industri makanan dan minuman untuk garam industri mencapai 535 ribu ton. Sehingga, kepastian bahan baku mesti tersedia agar tidak menghambat produktivitas pelaku industri.
Telebih menjelang periode Ramdhan dan Lebaran, di mana kebutuhan makanan dan minuman secara musiman akan meningkat.“Produksi jangan sampai terhenti,” tutur Adhi.
Rekomendasi impor garam yang sebelumnya diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan industri.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti menuturkan pihaknya telah memberi rekomendasi impor garam sebanyak 1,8 juta ton, lebih sedikit dari perhitungan awal yang diperkirakan sebesar 2,13 juta ton.
Sementara itu, data Kementerian Perindustrian justru mencatat kebutuhan garam industri mencapai 3,7 juta ton. Itu berarti garam impor hanya akan memenuhi sekitar separuh dari total kebutuhan industri. Di lain pihak, Kementerian Perdagangan diketahui telah menerbitkan izin impor sebesar 2,37 juta ton kepada 21 perusahaan.
Menanggapi soal rekomendasi impor garam, Brahmantya menyatakan telah memberi rekomendasi sesuai perhitungan neraca garam nasional yang pada mengacu Undang-undang (UU) Nomor 7 Perlindung Nelayan dan Petambak Garam. Sehingga, rekomendasi tidak menghitung kebutuhan perusahaan secara detail. “Kasihan petani rakyat,” tuturnya.
Menurutnya, produksi garam nasional bisa mencapai 1,5 juta ton serta hasil produksi petambak garam bisa memenuhi standar kebutuhan industri. Rekomendasi juga telah disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Agro Panggah Susanto juga menuturkan kebutuhan industri tidak bisa menunggu panen garam. Data ketersediaan bahan baku juga mesti dihitung secara tepat untuk memastikan kegiatan produksi. “Bisa dilihat pabriknya dan kapasitasnya,” ujarnya.
Rekomendasi impor garam sebelumnya berasal dari Kementerian Perindustrian mulai dialihkan ke KKP sejak 2015. Sehingga, perbedaan data yang muncul kemudian menjadi persoalan baru.