Pemerintah menangkap kapal Fu Yuan Yu 831 milik Fuzhou Hongdong Pelagic Fishery Co. Ltd asal Tiongkok yang diduga mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia. Kapal berukuran 598 Gross Tonnage (GT) dianggap ilegal karena memiliki izin penangkapan hanya di wilayah Timor Leste.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan Indonesia dan Timor Leste memiliki persepsi yang sama untuk mencegah penangkapan ilegal. “Kami sudah menandatangani joint communique untuk bekerja sama menanggulangi IUUF di wilayah kedua belah pihak,” kata Susi kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/12).
(Baca: Susi Bakal Bangun Museum Berjalan dari Kapal Rampasan Negara)
Berdasarkan data Global Fishing Watch, Fu Yuan Yu 831 telah terdeteksi 19 kali masuk perairan Indonesia pada Agustus hingga November 2017. Penangkapan dilakukan Satgas 115 pada Sabtu (3/12) dengan temuan sekitar 35 ton ikan dan ratusan hiu macan yang merupakan satwa yang dilindungi.
Saat penangkapan, ditemukan enam bendera dari negara berbeda yakni Indonesia, Timor Leste, Tiongkok, Filipina, Singapura, dan Malaysia. “Aturan internasional, multiple flag tidak dibenarkan,” ujar Susi.
Kapal Fu Yuan Yu 831 terdiri dari Nahkoda Wong Zhi Yi bersama 21 Anak Buah Kapal (ABK) yang berasal dari Indonesia enam orang, Tiongkok sembilan orang, Vietnam tiga orang, dan Myanmar tiga orang. Saat ini, kapal sedang dalam penyidikan dan pemeriksaan kepolisian di Pelabuhan Kupang, Nusa Tenggara Timur.
(Baca: Penyergapan 5 Kapal Pencuri Ikan Vietnam Picu Masalah Diplomatik)
Nasib kapal yang ditangkap akan ditentukan setelah proses penyelidikan selesai. Selain ditenggelamkan, opsi lainnya adalah mengambil alih kepemilikan untuk dijadikan benda museum atau alat latihan Satgas 115.
Untuk membuat upaya penegakan hukum efektif sekaligus menjaga hubungan baik antara Indonesia dan Tiongkok, Susi bakal menjalankan proses secara profesional. Ia juga akan segera mengirim surat ke Kementerian Luar Negeri untuk memberi tahu Kedutaan Besar negara yang bersangkutan.
Susi menyatakan kerja sama dengan negara-negara tetangga memiliki dampak positif untuk kelautan dan perikanan global. “Selain Timor Leste, joint communique sudah dijalankan dengan Papua New Guinea, Norwegia, dan Fiji,” tuturnya.
Duta Besar Timor Leste Alberto XP Carlos mengungkapkan pihaknya juga telah menangkap 15 kapal Fu Yuan Yu seri 9607 hingga 9621. “Kapal-kapal sedang diproses dan tim dari Indonesia akan bergabung untuk melakukan penyelidikan,” kata Carlos.
Seluruh kapal Fu Yuan Yu yang ditangkap merupakan kepemilikan PT Dwi Karya dan Avona Mitra Lestari. Menurut Carlos, kapal-kapal tersebut dimiliki oleh Tiongkok dan memiliki permasalahan izin di Indonesia.
Ia menjelaskan kerja sama kedua negara merupakan langkah yang tepat karena bisa saling membantu. “Timor Leste mengalami kerugian hingga US$ 45 juta tiap tahunnya karena penangkapan ikan ilegal,” jelas Carlos.