Indonesia dan Timor Leste Kerja Sama Tangkap Kapal Ilegal Tiongkok

Humas PSDKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan Melakukan Penenggelaman Kapal Pelaku Illegal Fishing di Belawan.
Penulis: Michael Reily
Editor: Yuliawati
4/12/2017, 20.28 WIB

Pemerintah menangkap kapal Fu Yuan Yu 831 milik Fuzhou Hongdong Pelagic Fishery Co. Ltd asal Tiongkok yang diduga mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia. Kapal berukuran 598 Gross Tonnage (GT) dianggap ilegal karena memiliki izin penangkapan hanya di wilayah Timor Leste.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan Indonesia dan Timor Leste memiliki persepsi yang sama untuk mencegah penangkapan ilegal. “Kami sudah menandatangani joint communique untuk bekerja sama menanggulangi IUUF di wilayah kedua belah pihak,” kata Susi kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/12).

(Baca: Susi Bakal Bangun Museum Berjalan dari Kapal Rampasan Negara)

Berdasarkan data Global Fishing Watch, Fu Yuan Yu 831 telah terdeteksi 19 kali masuk perairan Indonesia pada Agustus hingga November 2017. Penangkapan dilakukan Satgas 115 pada Sabtu (3/12) dengan temuan sekitar 35 ton ikan dan ratusan hiu macan yang merupakan satwa yang dilindungi.

Saat penangkapan, ditemukan enam bendera dari negara berbeda yakni Indonesia, Timor Leste, Tiongkok, Filipina, Singapura, dan Malaysia. “Aturan internasional, multiple flag tidak dibenarkan,” ujar Susi. 

Kapal Fu Yuan Yu 831 terdiri dari Nahkoda Wong Zhi Yi bersama 21 Anak Buah Kapal (ABK) yang berasal dari Indonesia enam orang, Tiongkok sembilan orang, Vietnam tiga orang, dan Myanmar tiga orang. Saat ini, kapal sedang dalam penyidikan dan pemeriksaan kepolisian di Pelabuhan Kupang, Nusa Tenggara Timur.

(Baca: Penyergapan 5 Kapal Pencuri Ikan Vietnam Picu Masalah Diplomatik)

Halaman:
Reporter: Michael Reily